Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi: Saya Akan Hadir Membawa Ijazah SD, SMP dan SMA

Jokowi: Saya Akan Hadir Membawa Ijazah SD, SMP dan SMA Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Elite Politikus Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya untuk hadir apabila kembali dipanggil dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Presiden ke-7 RI tersebut bahkan memastikan akan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Jokowi menyampaikan kesiapan itu ketika menanggapi proses hukum yang kini telah memasuki tahapan pokok perkara. Ia mengatakan tidak keberatan untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik.

Baca Juga: Kaesang Menantang Kandang PDIP: Puan Siap Lawan, Jokowi Lepas Tangan

"Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan," tegas Jokowi, dikutip Kamis (13/8/2026).

Jokowi tidak hanya menyebut ijazah perguruan tinggi. Ia secara khusus mengatakan akan membawa dokumen pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1.

Langkah tersebut berkaitan dengan polemik mengenai keaslian dokumen pendidikannya yang telah berlangsung cukup lama. Menurut Jokowi, dokumen-dokumen tersebut dapat ditunjukkan dalam proses persidangan sebagai bagian dari pembuktian.

Bagi Jokowi, persoalan mengenai keaslian ijazah tidak seharusnya terus menjadi polemik tanpa ujung. Seluruh bukti dan argumentasi, menurutnya, dapat diuji di ruang persidangan agar perkara tersebut memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

Sebelumnya, Tim Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri melalui praperadilan meminta pengadilan menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa saat ini tidak sah. Ia menyebut jaksa telah melakukan penafsiran sepihak atas kitab pidana baru untuk melimpahkan kembali berkas perkara kliennya tanpa melalui prosedur yang benar.

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,"ujar Abdullah Alkatiri.

Tidak hanya mempersoalkan prosedur penuntutan, pihaknya juga menuntut agar pengadilan memulihkan status hukum kliennya agar kembali bersih dari status tersangka. Dokter Tifa meminta hakim menyatakan dirinya kini tidak lagi menyandang status hukum apa pun dalam perkara pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Nasib Undangan Acara dari Prabowo: SBY Ngaku Tak Bisa Datang, Megawati Tak Berikan Kepastian

"Menyatakan bahwa status hukum pemohon, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," tegas Alkatiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar