Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menekankan perlunya reformasi prosedur penyidikan di tubuh Polri setelah diberlakukannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Menurutnya, perubahan mendasar dalam hukum pidana dan hukum acara pidana harus diikuti dengan penyesuaian regulasi internal kepolisian. Ia menilai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang atau dicabut.
"Dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah saatnya ditinjau kembali atau dicabut," jelasnya dikutip dari YouTube Refly Harun pada Kamis (13/8).
Ia menekankan bahwa keselarasan regulasi sangat penting agar setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Reformasi bukan sekadar perubahan nomenklatur atau administrasi, melainkan memastikan prosedur penyidikan benar-benar sesuai dengan kerangka hukum pidana nasional yang baru.
Lebih jauh, Oegroseno menyoroti praktik administratif yang selama ini digunakan Polri, seperti Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Laporan Informasi (LI). Menurutnya, istilah tersebut seringkali justru menambah lapisan birokrasi yang menyulitkan masyarakat ketika melaporkan dugaan tindak pidana.
"Jangan sampai prosedur administrasi seperti istilah Dumas atau Laporan Informasi (LI) justru menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana seharusnya langsung diproses melalui mekanisme hukum acara pidana, bukan ditampung dalam Dumas. Dalam konstruksi hukum acara, Dumas lebih tepat digunakan untuk pengaduan terkait perilaku atau pelayanan anggota Polri yang ditangani lewat mekanisme pengawasan internal.
Baca Juga: Bersama Roy Suryo, Dokter Tifa Buka-bukaan Akan Manfaatkan Hukum Pidana Baru Demi Lawan Jokowi
Kasus Dr. Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa terkait tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), disebut Oegroseno sebagai momentum penting untuk mengevaluasi aturan teknis penyidikan. Ia menilai penggunaan Dumas dalam perkara tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik internal Polri dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Ini saat yang tepat untuk melakukan reformasi peraturan kepolisian di bidang penyidikan," tegasnya, seraya mengingatkan bahwa orientasi utama penyidikan harus tetap memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya