Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Di tengah semakin luasnya dukungan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Fastpay melihat penguatan usaha perlu dilanjutkan dengan infrastruktur transaksi yang membantu pelaku usaha memperluas layanan dan menciptakan lebih banyak aktivitas ekonomi dari satu titik usaha.
Penguatan UMKM terus menjadi perhatian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berbagai kebijakan dan program diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, membuka kesempatan usaha, memperkuat kapasitas, serta mendorong pemanfaatan teknologi.
Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 telah menembus sekitar Rp169 triliun dan menjangkau 2,65 juta debitur UMKM. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengumumkan rencana penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi sekitar 8 persen mulai awal September 2026.
Namun setelah akses modal semakin terbuka, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana membuat modal tersebut terus bergerak menjadi aktivitas usaha?
Fastpay melihat penguatan UMKM tidak berhenti ketika pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan. Setelah modal tersedia, usaha tetap membutuhkan pelanggan, layanan yang relevan, dan transaksi yang membuat bisnis terus bergerak.
Di titik inilah Fastpay mengambil peran melalui sistem transaksi keagenan multi layanan yang memungkinkan sebuah titik usaha menambah berbagai jenis layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Modal merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun usaha. Namun modal tetap membutuhkan aktivitas agar dapat bekerja. Pelaku usaha membutuhkan pelanggan yang datang, kebutuhan yang dapat dilayani, dan transaksi yang terus bergerak,” ujar Direktur Bisnis Retail PT Bimasakti Multi Sinergi Adigdha Kholif Pradana pada warta ekonomi di Surabaya
“Fastpay memang tidak berada pada sisi pembiayaan. Kami mengambil peran berbeda, yaitu menyediakan infrastruktur transaksi yang membantu sebuah titik usaha mempunyai semakin banyak fungsi,” tambahnya.
Adigdha mengatakan, bahwa tambahan modal dapat digunakan pelaku UMKM untuk menambah persediaan, membeli peralatan, memperbaiki tempat usaha, atau memperbesar kapasitas bisnis. Namun tantangan berikutnya adalah bagaimana menghadirkan lebih banyak aktivitas dan memberikan lebih banyak alasan bagi pelanggan untuk kembali.
Melalui satu sistem keagenan multi layanan, sebuah titik usaha dapat memperluas fungsinya tanpa harus membangun sistem teknologi sendiri untuk setiap jenis layanan.
Sesuai layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan mulai dari pembayaran tagihan, pulsa dan produk digital, pembayaran pajak tertentu, layanan transaksi keuangan melalui mitra yang tersedia, tiket perjalanan, hingga pengiriman paket.
Dengan demikian, digitalisasi tidak harus mengurangi peran usaha fisik. Teknologi justru dapat membuat satu titik usaha mempunyai semakin banyak fungsi.
Digitalisasi UMKM selama ini sering dikaitkan dengan pembayaran non-tunai, pemasaran daring, atau pencatatan digital. Fastpay melihat ada lapisan lain yang juga penting, digitalisasi sebagai cara memperluas fungsi sebuah usaha.
Warung dapat memiliki fungsi tambahan sebagai titik pembayaran, minimarket dapat menambah layanan digital, koperasi dapat memperluas layanan bagi anggotanya, sementara agen atau Juragan dapat membantu masyarakat memenuhi lebih banyak kebutuhan dari satu titik.
Pendekatan tersebut dikembangkan Fastpay melalui kolaborasi dengan berbagai jaringan usaha, komunitas, lembaga, institusi, dan ekosistem layanan di berbagai daerah.
Prinsipnya sama: memanfaatkan teknologi untuk membuat titik yang sudah dekat dengan masyarakat menjadi semakin fungsional.
“Kami percaya teknologi seharusnya memperkuat pelaku usaha yang sudah berada di tengah masyarakat, bukan menggantikannya. Teknologi memberi tambahan kemampuan agar satu titik dapat melayani lebih banyak kebutuhan,” ujar Adigdha.
Fastpay melihat perkembangan UMKM membutuhkan lebih dari satu jawaban. Ada kebutuhan terhadap modal, peningkatan kemampuan, akses pasar, jaringan, dan infrastruktur yang membuat aktivitas bisnis berlangsung.
Fastpay memilih mengambil bagian pada sisi infrastruktur transaksi. Karena itu, pertumbuhan jaringan bagi Fastpay bukan sekadar menambah jumlah titik, tetapi memperluas fungsi setiap titik agar semakin relevan bagi masyarakat di sekitarnya.
Modal dapat membuka peluang usaha. Teknologi dapat memperluas kemampuannya. Tetapi transaksi yang membuat aktivitas usaha terus bergerak.
“Bagi kami, digitalisasi UMKM bukan sekadar membuat usaha menerima pembayaran digital. Digitalisasi juga tentang bagaimana teknologi membuat sebuah usaha memiliki lebih banyak cara untuk melayani,” tutup Adigdha
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Annisa Nurfitri