Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hilirisasi Tanah Jarang Terganjal Aturan Limbah BUMN dan Kelangkaan Ahli Geologi REE

Hilirisasi Tanah Jarang Terganjal Aturan Limbah BUMN dan Kelangkaan Ahli Geologi REE Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di balik ambisi besar Indonesia menguasai rantai pasok Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE), proyek strategis ini rupanya menghadapi tembok besar. Bukan sekadar masalah modal, hilirisasi komoditas masa depan ini nyatanya terganjal oleh "sumbatan" hukum (legal lock) sisa hasil tambang BUMN serta krisis akut sertifikasi ahli geologi spesifik REE.

Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono, mengungkapkan bahwa mempercepat pasokan bahan baku tidak bisa jika hanya bertumpu pada pembukaan tambang baru (eksplorasi primer) yang memakan waktu bertahun-tahun. 

Solusi paling pragmatis dan cepat berada pada pemanfaatan sumber daya sekunder, yakni sisa hasil pengolahan tambang yang sudah ada. Potensi terbesar tersimpan pada monasit dari limbah timah, red mud dari bauksit, serta limonit dari nikel.

Namun, potensi raksasa yang sudah di depan mata tersebut justru membentur dinding regulasi kepemilikan. Mandat operasi yang kantongi BUMN tambang eksisting saat ini hanya mencakup komoditas utama mereka. 

Sementara itu, sisa hasil tambang yang mengandung tanah jarang masih berstatus milik negara dan belum memiliki payung hukum pengalihan yang sah secara regulasi ke pihak pengolah seperti Perminas.

"Sisa hasil tambang itu secara hukum masih milik negara. Mandat BUMN tambang hanya untuk komoditas utamanya. Jika sisa hasil tambang tersebut langsung ditransaksikan begitu saja ke Perminas, secara regulasi statusnya menjadi tidak sah. Hambatan hukum (legal lock) inilah yang harus segera diurai pemerintah," ujar Gilarsi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Selain urusan bahan baku, Gilarsi membongkar masalah mendasar lain di sektor hulu: Indonesia belum memiliki kualifikasi Competent Person Indonesia (CPI) khusus untuk komoditas tanah jarang. Saat ini, mayoritas ahli geologi tersertifikasi di dalam negeri masih berfokus pada komoditas konvensional seperti batubara, emas, nikel, atau timah.

Kelangkaan profesi ini berdampak fatal pada sisi finansial proyek. "Sertifikasi CPI kita selama ini berbasis komoditas tunggal. Padahal, rare earth itu kompleks, terdiri dari 15 unsur lantanida ditambah skandium dan ytrium. Tanpa adanya validasi dari CPI spesifik REE, laporan cadangan tanah jarang kita tidak akan diakui oleh lembaga keuangan. Proyek menjadi tidak bankable," jelasnya.

Jika kedua sumbatan di sisi hulu ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan menjalar hingga ke hilir dan mengancam ketahanan industri nasional. Komoditas REE merupakan komponen inti pembuatan magnet permanen yang menggerakkan dinamo generator, pompa, hingga turbin pembangkit listrik vital milik negara. 

Ketergantungan total pada impor komponen ini menaruh industri nasional dalam posisi rentan terhadap risiko kelumpuhan total jika pasokan global mendadak dikunci oleh negara produsen.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi

Baca Juga: Vale Buka-bukaan Soal Hambatan Hilirisasi Nikel, Ada Klaim Lahan Sepihak

Guna mengantisipasi risiko tersebut, Perminas mendesak pemerintah bersama organisasi profesi geologi untuk bergerak cepat. Regulasi tata kelola limbah mineral ikutan harus segera diterbitkan, dibarengi dengan penyusunan skema percepatan sertifikasi ahli REE nasional. 

Langkah taktis ini dinilai menjadi kunci utama demi menjamin kepastian pasokan bahan baku (feedstock) yang berkesinambungan bagi industri manufaktur masa depan, mulai dari pabrik magnet permanen hingga ekosistem semikonduktor nasional.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra