Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka

Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro menuai penolakan dari sejumlah asosiasi pengemudi. Meski begitu, pemerintah memastikan pembahasan kebijakan tersebut tetap berjalan dengan alasan ingin memperluas peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para driver.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol. Menurutnya, hasil dialog tersebut justru menunjukkan mayoritas komunitas yang ditemui menyambut baik dan mendorong agar pengemudi ojol masuk dalam kategori usaha mikro.

Maman menegaskan, status tersebut tidak dimaksudkan untuk sekadar mengubah label profesi pengemudi. Pemerintah ingin membuka peluang agar pendapatan driver tidak hanya bergantung pada aktivitas mengantar penumpang.

Baca Juga: Katanya Stok Beras Melimpah, Kok Harganya Mahal? Ini Penjelasan Bapanas

"Prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Maman, arah kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol). Ia menyebut regulasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk berkembang sebagai pengusaha UMKM.

Tak hanya mengatur layanan pengangkutan penumpang, pemerintah juga berencana memperluas cakupan pengaturan transportasi online hingga jasa pengantaran barang. Hal tersebut dinilai penting karena layanan pengiriman telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dalam ekosistem ojol.

Baca Juga: KPK Tanggapi Rencana Prabowo 'Sikat' Direksi BUMN Nakal 30 Tahun Terakhir

"Menurut kami tadi dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, dan juga Kementerian Perhubungan serta Kemendagri perlu juga kita sedikit memperlebar bukan hanya sekadar transportasi orang saja tapi terkait pengantaran barang," ujarnya.

Adapun untuk mematangkan aturan dalam Perpres Ojol, Maman mengatakan pemerintah masih akan kembali duduk bersama para pengemudi dan perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk menyerap aspirasi sebelum kebijakan difinalisasi.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol dan juga aplikator," ungkap Maman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri