Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo belum membeberkan tanggal pemeriksaan Ruben. Polisi juga belum menjelaskan apakah surat panggilan telah dikirimkan kepada Ruben.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Kasus yang menjerat Ruben telah masuk tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan tersebut.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," ucap Joko.

Polisi sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal setelah dijanjikan memperoleh keuntungan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban sesuai kesepakatan. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: