Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diincar Sejak 2025, Begini Asal-usul Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Diincar Sejak 2025, Begini Asal-usul Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ruben Onsu kini menghadapi persoalan hukum baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ternyata telah bergulir sejak 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses penyidikan, sebanyak enam saksi, termasuk sejumlah ahli, telah diperiksa.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan dugaan penipuan itu berkaitan dengan tawaran investasi yang diberikan Ruben kepada korban untuk menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Sebut Sarwendah Ngamuk di Sidang, Kubu Ruben Onsu: Jangan Hanya Ingin Didengar

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menyalurkan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Korban disebut tertarik dengan tawaran tersebut dan akhirnya menyepakati investasi yang dijanjikan memberikan sejumlah keuntungan. Namun, persoalan muncul ketika waktu pengembalian modal dan pemberian keuntungan tiba.

Menurut polisi, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah diserahkan pun disebut belum dikembalikan sehingga korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Dituduh Marah-marah oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Yang Terjadi Adalah...

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapat dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka, polisi belum mengungkap besaran kerugian yang dialami korban. Joko mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Nanti pada akhirnya rekan-rekan akan disampaikan. (Bisnisnya) di bidang penjualan beli produk ya dan ini bagian dari materi penyelidikan ya,” terangnya.

Status Ruben sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan.

Dengan penetapan tersebut, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka. 

“Untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kami agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dengan statusnya sebagai tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tambah Joko.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: