Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang

KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan aturan baru untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat resmi melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Aturan itu diterbitkan di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat kondisi kemarau dan fenomena El Nino.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Jumhur mengatakan KLH saat ini juga fokus menangani karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Kebakaran tersebut telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Pemantauan KLH menunjukkan penurunan kualitas udara terjadi di sejumlah daerah. Wilayah terdampak antara lain Kampar, Ogan Ilir, Katingan, Pontianak, Kota Jambi, dan Banjarmasin.

"Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat," jelas Jumhur.

Kondisi tersebut membuat pemerintah memperkuat langkah pencegahan karhutla. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.

Salah satu langkah yang diperintahkan adalah pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pembasahan ketika kondisi TMAT berada pada level rawan atau sangat rawan.

Pemantauan juga dilakukan terhadap Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Data tersebut diminta menjadi dasar pengambilan keputusan terkait mitigasi kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta memantau kondisi sekat kanal di wilayah yang rawan mengalami karhutla. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lahan gambut tetap dalam kondisi tidak mudah terbakar.

Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga disertai ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan! Ini Daftar Penerbangan yang Dibatalkan dan Delay

"Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," pungkas Jumhur.

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan dinas lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana, dinas kehutanan, TNI, dan Polri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat patroli, pengawasan, sosialisasi, serta pencegahan karhutla.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: