Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Imbas Karhutla, Pemkot Pontianak Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka

Imbas Karhutla, Pemkot Pontianak Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka Kredit Foto: Antara/Auliya Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi murid PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026). Kebijakan tersebut diambil karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026. Pembelajaran tatap muka dapat kembali digelar setelah kualitas udara membaik.

"Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Minggu (23/8).

Sekolah diminta memastikan pembelajaran daring tetap berjalan sesuai jadwal. Satuan pendidikan juga harus menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan akses peserta didik.

Khusus PAUD/TK, pembelajaran dilakukan melalui kegiatan di rumah dengan pendampingan orang tua atau wali. Sekolah juga diminta memperhatikan murid yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet.

Orang tua diminta aktif mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan penggunaan masker jika harus keluar.

Sementara itu, Pemkot Pontianak menyiapkan Posko Segar bagi masyarakat terdampak kabut asap. Posko tersebut menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar.

Puskesmas dan rumah sakit juga disiagakan untuk menangani warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Pemkot Pontianak turut menyiapkan fasilitas dan anggaran apabila kondisi kabut asap masih berlanjut.

Baca Juga: KSAL Sebut Karhutla di Kalimantan Tidak Separah yang Viral di Media Sosial

"Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Edi.

Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan. Kebijakan tersebut mengacu pada status siaga darurat bencana kabut asap akibat karhutla di Kalimantan Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: