Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Ijazah Masih Belum Dibuka, UGM Akui Jokowi Lulus dalam Dua Tahap Sarjana

Meski Ijazah Masih Belum Dibuka, UGM Akui Jokowi Lulus dalam Dua Tahap Sarjana Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi perhatian, terutama terkait sistem pendidikan yang berlaku ketika ia mulai menempuh studi pada 1980.

UGM menjelaskan bahwa riwayat kelulusan Jokowi memang berlangsung dalam dua tahap. Kondisi tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan yang diterapkan pada era 1980-an dan berbeda dengan sistem pendidikan strata satu (S1) yang dikenal saat ini.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa ketika Jokowi masuk Fakultas Kehutanan pada 1980, kampus masih menerapkan sistem pendidikan berjenjang. Dalam sistem tersebut, mahasiswa dapat menyelesaikan jenjang Sarjana Muda sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

"Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana," ujar Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Menurut Sigit, mahasiswa yang hendak memperoleh status Sarjana Muda pada masa tersebut harus menyelesaikan 120 satuan kredit semester (SKS) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,00.

Ia menyebut Jokowi memenuhi ketentuan tersebut karena memiliki IPK di atas batas minimal yang ditetapkan.

"Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal... Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda," kata Sigit.

Setelah menyelesaikan tahap Sarjana Muda, mahasiswa pada sistem tersebut masih dapat melanjutkan pendidikan untuk memperoleh gelar sarjana. Tahap lanjutan itu membutuhkan tambahan 40 SKS.

Baca Juga: UGM Bakal Buka Dokumen Ijazah Jokowi, tapi dengan Syarat Ini

"Kemudian setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan," ujar Sigit.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan UGM, perjalanan akademik Jokowi terdiri atas penyelesaian 120 SKS untuk memenuhi syarat Sarjana Muda, kemudian dilanjutkan dengan 40 SKS tambahan untuk menyelesaikan jenjang sarjana.

Sistem pendidikan berjenjang tersebut merupakan sistem yang berlaku ketika Jokowi mulai kuliah pada 1980. Karena berbeda dengan struktur pendidikan tinggi yang dikenal saat ini, pencatatan riwayat akademik pada periode tersebut dapat terlihat berbeda jika dibandingkan dengan mahasiswa yang menempuh sistem S1 sekarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat