Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap skala penegakan hukum di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera hingga Kalimantan. Hingga Senin (24/8/2026), sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan proses hukum masih dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 3.158.166 Warga Terdampak Karhutla, Polisi Buka Suara soal Nama di Balik Kebakaran di Kalimantan

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni, dikutip Senin (24/8/2026).

Jumlah tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah. Lokasinya meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani, polisi menemukan modus yang relatif serupa. Pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum digunakan sebagai area perkebunan.

Menurut Irhamni, cara tersebut dipilih karena dianggap dapat membuat biaya operasional pembukaan lahan menjadi lebih rendah.

"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar dugaan unsur kesengajaan di balik sejumlah kasus karhutla.

Artinya, kebakaran tidak selalu semata-mata dipandang sebagai peristiwa yang terjadi akibat faktor alam. Dalam perkara yang telah masuk proses hukum, polisi menemukan dugaan tindakan pembakaran yang dilakukan dengan tujuan tertentu.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada identifikasi pelaku. Para tersangka diproses menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang relevan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

"Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan," kata Irhamni.

Sebaran kasus di sembilan wilayah kepoalisian menunjukkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi yang luas. Terlebih, dugaan motif ekonomi berupa penghematan biaya pembukaan lahan membuat praktik pembakaran berpotensi terus berulang apabila tidak disertai penegakan hukum dan pengawasan yang kuat.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Upaya Gembosi Prabowo Demi Uang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Honor Saya...

Dengan 72 orang telah berstatus tersangka, aparat kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap secara lebih jauh bagaimana pembakaran dilakukan, siapa pemilik atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, serta apakah terdapat keterkaitan antarkasus yang ditangani di berbagai wilayah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar