Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski juga Alumni UGM, Ini yang Membuat Roy Suryo dan dr. Tifa Berat Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu

Meski juga Alumni UGM, Ini yang Membuat Roy Suryo dan dr. Tifa Berat Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) belum juga mereda. Di tengah desakan agar kampus membuka bukti akademik Jokowi secara transparan, pihak rektorat justru memilih mempertahankan sikap bahwa dokumen tersebut merupakan data pribadi yang tidak dapat dibuka kepada publik.

Sikap tersebut membuat penyelesaian polemik bergeser dari persoalan pembuktian dokumen menjadi perdebatan mengenai batas keterbukaan informasi. UGM menilai pihak yang meragukan keabsahan dokumen semestinya membuktikan tuduhannya, sementara kampus tetap berkewajiban melindungi data pribadi alumninya.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia secara tegas menyampaikan pandangan tersebut ketika merespons desakan agar pihak kampus menunjukkan bukti fisik dokumen akademik Jokowi.

Menurut Ova, pihak yang meragukan keaslian dokumen semestinya menjadi pihak yang menunjukkan bukti atas keraguan tersebut. Dengan demikian, UGM tidak melihat adanya kewajiban untuk membuka dokumen akademik Jokowi hanya karena muncul tudingan atau pertanyaan dari publik.

Sikap itu sekaligus menjadi respons UGM terhadap desakan agar kampus membuka arsip akademik Jokowi secara langsung kepada masyarakat. Alih-alih memperlihatkan dokumen tersebut, rektorat mempertahankan argumen mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.

UGM kemudian mengacu pada ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. Pihak kampus menyatakan nilai yudisium, transkrip, serta salinan ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat begitu saja diberikan kepada masyarakat.

Kampus menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku secara umum dan tidak hanya diterapkan terhadap Jokowi. Karena itu, UGM menyatakan tidak akan membuka dokumen akademik tersebut kepada publik tanpa adanya permintaan dari lembaga negara atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Posisi tersebut membuat UGM berada pada dua tuntutan yang berhadapan. Di satu sisi, muncul desakan agar institusi pendidikan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rekam akademik alumninya. Di sisi lain, UGM mempertahankan prinsip perlindungan terhadap data pribadi dan menyatakan informasi tertentu hanya dapat diberikan kepada pihak yang berwenang.

Polemik pun tidak lagi semata-mata berkutat pada keberadaan ijazah Jokowi. Perdebatan berkembang menjadi persoalan mengenai siapa yang memiliki kewajiban membuktikan keabsahan sebuah dokumen dan sejauh mana institusi pendidikan dapat membuka arsip akademik kepada publik.

UGM memilih mempertahankan dokumen tersebut di bawah perlindungan aturan mengenai data pribadi. Sementara itu, pihak yang masih meragukan keabsahan dokumen didorong untuk menghadirkan bukti atas keraguan mereka.

Dengan posisi tersebut, penyelesaian polemik ijazah Jokowi masih menyisakan ruang perdebatan. UGM menyatakan siap memberikan data kepada lembaga negara atau penegak hukum yang berwenang, tetapi tidak membuka dokumen akademik tersebut secara langsung kepada publik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat