Senggol Isu Ijazah hingga Fufufafa, Denny Indrayana Sebut Nasib Gibran Dimakzulkan di DPR Tergantung Prabowo
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Dinamika politik nasional kembali menjadi sorotan pasca-munculnya wacana "percepatan politik" sebelum 2029 yang dilontarkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai situasi ini memunculkan spekulasi serius terkait masa depan kepemimpinan nasional, bahkan membandingkannya dengan krisis politik yang memecah belah pimpinan tertinggi di Filipina.
Menurut Denny, meski Budi Arie telah memberikan klarifikasi, bola panas terlanjur menggelinding. Publik kini mulai menakar posisi Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan peran Jokowi ke depannya.
"Pelajaran dari perpecahan antara Presiden dan Wapres Filipina adalah kepentingan politik itu selalu yang abadi, bukan kawan atau lawan. Relasi mesra antara Presiden Prabowo dengan Wapres Gibran bisa saja berakhir ketika kesamaan kepentingan politik tidak lagi sejalan," urai Denny Indrayana dalam videonya, Kamis (27/8/2026).
Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menyoroti potensi proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden. Denny menjabarkan beberapa isu yang menurutnya bisa menjadi "pintu masuk" secara konstitusional maupun hukum.
Pertama, ia menyoroti masalah syarat pendidikan minimal. Denny mengkritisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya problematik karena meloloskan kandidat tanpa ijazah SLTA atau sederajat dengan menggunakan ijazah S1.
"Jika tidak ada bukti kelulusan atau ijazah (SLTA) yang bisa ditunjukkan dari UTS Insearch Sydney, Australia, maka Wapres Gibran bisa diargumentasikan tidak memenuhi syarat. Itu adalah salah satu pintu masuk pemakzulan," jelasnya.
Kedua, Denny juga menyinggung indikasi pasal pemakzulan lain yang perlu diselidiki, seperti dugaan tindak pidana korupsi yang pernah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK, hingga polemik akun Fufufafa yang marak diperbincangkan.
Selain pemakzulan, Denny mengingatkan adanya opsi pengunduran diri secara sukarela sesuai Pasal 8 UUD 1945, seperti teladan yang pernah ditunjukkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Kunci Berada di Tangan Presiden Prabowo
Namun, Denny menegaskan bahwa bergulir atau tidaknya proses pemakzulan di Indonesia sangat bergantung pada realitas politik di parlemen.
Berbeda dengan Filipina di mana keputusan akhir ada di tangan Senat, proses di Indonesia harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan berakhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Apakah proses pemakzulan berjalan atau tidak? Tentu salah satunya tergantung pada Presiden Prabowo. Karena koalisi presiden di DPR mayoritas mutlak. Jika Presiden Prabowo menyetujui, maka (isu) syarat pendidikan yang tidak terpenuhi bisa menjadi pintu masuk," papar Denny.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat