Jelang Sidang, Roy Suryo Tantang Jaksa Buktikan Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kredit Foto: Ist
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang didakwakan kepadanya. Roy menegaskan persidangan pokok perkara harus menjadi ruang untuk menguji dakwaan jaksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar forum untuk memperdebatkan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy menjelang sidang perdana pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Roy yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy mempertanyakan apakah jaksa benar-benar mampu membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai pembuktian di persidangan harus berfokus pada unsur pidana yang tercantum dalam dakwaan.
“Orang yang mendakwa saya atau jaksa itu bisa enggak dia benar-benar membuktikan tuduhannya terhadap fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Roy Suryo dalam podcast Refly Harun, dikutip Selasa (15/9/2026).
Menurut Roy, posisi dirinya sebagai terdakwa tidak berarti bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan otomatis terbukti. Karena itu, ia mengatakan tim hukumnya telah mempelajari konstruksi perkara secara detail untuk menyiapkan jawaban dalam persidangan.
Roy bahkan menggambarkan ruang sidang bukan semata sebagai tempat dirinya duduk sebagai pesakitan. Ia melihat persidangan tersebut sebagai arena untuk menguji apakah tuduhan yang diajukan jaksa benar-benar dapat dibuktikan.
“Saya kok merasa bahwa kursi yang ada di tengah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok itu bukan kursi pesakitan, tapi kursi untuk pembuktian,” ujar Roy.
Di sisi lain, persoalan mengenai autentisitas ijazah Jokowi menjadi bagian yang ingin dipisahkan Roy dari inti perkara pidana yang dihadapinya. Ia menegaskan sidang tersebut bukan forum yang nantinya akan menghasilkan putusan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Pandangan serupa disampaikan Refly Harun dalam podcast yang sama. Menurut Refly, pembuktian mengenai ijazah Jokowi belum tentu menjadi inti perkara Roy dan apabila persoalan tersebut muncul dalam persidangan, putusan perkara tetap tidak otomatis menyatakan ijazah tersebut asli ataupun palsu.
“Belum tentu nanti pembuktian ijazah itu memadai di dalam sidang ini. Kalaupun memadai, tidak akan ada juga putusan yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Refly.
Refly kemudian menyebut persoalan autentisitas ijazah seharusnya diuji melalui proses atau perkara tersendiri. Ia mengatakan Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) telah menyerahkan 26 alat bukti terkait persoalan tersebut dan mendorong pemeriksaan saksi untuk menguji dugaan yang mereka persoalkan.
“Jadi kita justru saling mendukung, dan inilah yang genuine untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, apakah digunakan dalam pencapresan atau tidak,” kata Refly.
Sementara itu, konstruksi dakwaan terhadap Roy menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Refly menjelaskan dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dengan dakwaan subsidernya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1), sementara dakwaan lainnya menggunakan Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Menurut keterangan Refly, tim hukum Roy telah mempelajari pasal-pasal tersebut sebelum sidang dimulai. Pihaknya juga telah menyiapkan materi pembelaan untuk menjawab dakwaan jaksa pada tahapan persidangan berikutnya.
Persiapan tersebut dilakukan setelah konstruksi perkara mengalami perubahan. Roy sebelumnya menyebut Pasal 310 dan 311 KUHP lama yang sempat masuk dalam perkara tidak lagi digunakan setelah nota perlawanan atau eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, kemudian jaksa mengubah surat dakwaan menjadi tiga dakwaan dengan empat pasal.
Selain materi dakwaan, Roy dan tim hukumnya juga mempersiapkan pembuktian melalui saksi. Dalam daftar yang diterima mereka, terdapat 94 saksi yang disebut mencakup Jokowi, ajudan, relawan, akademisi, sejumlah pihak dari lingkungan UGM, aparat, hingga sejumlah kepala sekolah di Surakarta.
Keberadaan sejumlah nama tersebut justru dipertanyakan Roy karena ia menilai relevansinya dengan dakwaan harus diuji. Ia mencontohkan adanya kepala sekolah dan pejabat pendidikan yang masuk dalam daftar saksi, sementara dakwaan yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Karena dakwaannya kan fitnah dan pencemaran nama baik. Dan orang-orang ini, setahu saya, ... ada yang memang waktu itu sengaja dipasangkan atau diskenario untuk supaya mereka datang ketika kita ada di salah satu acara,” kata Roy.
Roy juga mempertanyakan mengapa persoalan mengenai ijazah harus melibatkan begitu banyak pihak apabila dokumen tersebut memang dapat ditunjukkan untuk menjawab persoalan yang diperdebatkan.
“Wong namanya ijazah kalau memang itu benar kan ya enggak usah repot-repot, cukup tunjukkan ijazahnya selesai,” ujarnya.
Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan dimulai pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara nota perlawanan atau eksepsi disiapkan untuk agenda persidangan berikutnya, dengan Roy menyebut persiapannya telah berjalan sekitar 50 persen.
Menjelang persidangan, Roy memastikan tim hukumnya tidak hanya mempersiapkan respons terhadap dakwaan, tetapi juga telah membahas bukti dan calon saksi untuk tahapan pembuktian berikutnya. Ia meminta seluruh proses berlangsung terbuka dan tidak diarahkan untuk membela salah satu pihak.
“Kalau perlu kita main drama sekalian atau enggak usah melo-melo. Jadi artinya, ayo kita buktikan nanti,” kata Roy.
Roy juga meminta majelis hakim menjalankan persidangan secara netral dan memutus perkara berdasarkan fakta serta keterangan yang terungkap di ruang sidang. Baginya, pertarungan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar soal polemik ijazah, melainkan apakah unsur pidana yang didakwakan kepadanya benar-benar mampu dibuktikan oleh jaksa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: