MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia 0-5 Tahun, Tarif Balita Dinilai Tak Menyeleweng
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jangkung Sido Sentosa yang meminta fasilitas tiket gratis bagi anak usia 0-5 tahun. MK menilai pengenaan tarif kepada anak usia 3-5 tahun tidak bertentangan dengan aturan perkeretaapian.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan kebijakan PT KAI yang membebaskan tarif anak di bawah tiga tahun tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan dari Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007. Aturan tersebut memang mewajibkan penyelenggara kereta api memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun.
Menurut MK, pembebasan tiket bagi anak di bawah tiga tahun berkaitan dengan penggunaan ruang di dalam kereta. Anak dalam rentang usia tersebut masih dianggap memiliki ketergantungan erat kepada orang tua atau pendamping selama perjalanan.
"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK.
Mahkamah menilai kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian hukum dalam hubungan pengangkutan antara penumpang dan penyelenggara kereta api. Selama anak dipangku dan tidak menggunakan kursi sendiri, pembayaran hanya dikenakan terhadap ruang atau kursi yang digunakan orang tua maupun pendamping.
MK juga menjelaskan fasilitas khusus bagi anak tidak harus berbentuk pembebasan tiket. Ketentuan tersebut dapat mencakup berbagai bentuk kemudahan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok yang dilindungi.
"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.
Mahkamah menilai aturan tidak boleh memberikan batasan terlalu kaku mengenai bentuk fasilitas khusus. "Penggunaan kata 'dapat' dalam norma penjelasan tersebut menunjukkan pemberian fasilitas khusus tersebut tidak terbatas pada apa yang disebutkan dalam norma," katanya.
Baca Juga: Usai Dicoba Prabowo, Kereta Wisata Nusantara Explorer Bakal Disempurnakan
MK menegaskan penyelenggara kereta api memiliki ruang untuk menentukan bentuk fasilitas dengan mempertimbangkan kemampuan penyelenggara dan kebutuhan penumpang. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 dan diajukan terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007.
Sebelumnya, pemohon meminta tarif Rp 0 bagi anak usia 0-5 tahun diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan. Menurut pemohon, balita berada dalam kondisi fisik dan yuridis yang rentan serta belum mampu mandiri.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: