Ruben Onsu Bohong soal Bayar Rp100 Juta di Kasus Penipuan Rp3,5 M? Pelapor: Tak Ada Satu Sen Pun
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret Ruben Onsu kembali memanas. Perbedaan keterangan muncul antara pihak Ruben dan pelapor, terutama soal uang Rp100 juta yang disebut telah dikembalikan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membantah adanya pengembalian dana tersebut.
"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya. Yang Rp100 juta itu? Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silahkan dikonfirmasi," kata Ramzy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, tapi Kini Minta Damai
Terlepas soal pengembalian dana, Ramzy turut mengungkap soal Ruben sempat memberikan sejumlah cek kepada kliennya, tetapi ketika hendak dicairkan, cek-cek tersebut ternyata tidak memiliki dana.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ujarnya.
Ramzy merinci, total nilai cek yang diberikan Ruben mencapai lebih dari Rp4 miliar. Di antaranya terdapat cek senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,850 miliar.
Di sisi lain, pihak Ruben memiliki versi berbeda. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi, sebelumnya menyatakan kliennya memang berusaha melakukan pengembalian uang sebagai bagian dari upaya menyelesaikan perkara tanpa harus berakhir dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Kenapa Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka? Ini Jawaban Polisi
"Sudah sempat mengembalikan Rp100 juta," kata Machi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Machi, status Ruben yang kini telah menjadi tersangka membuat pihaknya mencari alternatif penyelesaian agar perkara tersebut dapat menemukan titik temu.
"Ruben ke korban ada upaya penggantian, sedang kita upayakan. Dan kita sudah komunikasi dengan lawyer ke lawyer, disambut baik juga sama Bang Ramzi ya. Dan mereka fokusnya untuk tidak memenjarakan," ungkapnya.
"Karena statusnya Mas Ruben kan sudah tersangka ya. Kami mendapatkan cara-cara penyelesaian untuk mediasi restorative justice dan mencari titik temu dari benang merah klien saya," ucap dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: