Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Ini Adalah Pelecehan terhadap Pengadilan!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Panas persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim Kuasa Hukum Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjalankan perintah majelis hakim terkait pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Al-Katiri menyebut persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi dokumen. Menurut dia, jika perintah majelis hakim untuk menyerahkan dokumen terkait secara keseluruhan tidak dijalankan, hal tersebut menyentuh kewibawaan pengadilan.
Baca Juga: BAP Kasus Ijazah Jokowi Masih Jadi Misteri, Dokter Tifa: Ini Sudah Menjadi Pembohongan Publik
“Tapi jaksa tetap bertahan, kami katakan ini adalah pelecehan terhadap pengadilan. Karena perintah hakim tidak diikuti,” tegas Abdullah, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Menurut Abdullah, majelis hakim sempat menunjukkan ketegasan agar dokumen itu secara keseluruhan diberikan kepada pihak terdakwa. Namun, ia menilai jaksa tetap bertahan pada posisinya terkait dokumen yang telah diberikan kepada tim Dokter Tifa.
Sebelumnya, Dokter Tifa mendapati permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Perkara pokok kemudian tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa sendiri menegaskan tidak pernah berniat menghindari proses persidangan. Ia bahkan mengatakan sejak awal tidak ingin perkara tersebut diarahkan ke mekanisme praperadilan seperti perkara yang dijalani Roy Suryo.
“Pada 23 Juli 2026 sudah diputuskan bahwa seluruh dakwaan saya batal demi hukum,” kata Dokter Tifa.
Adapun Ijazah Jokowi terkait dengan keasliannya sendiri masih menjadi misteri karena belum ada kepastian akan keasliannya, menyusul sejumlah polemik dan tuduhan bahwa dokumen pendidikan mantan presiden itu palsu.
Meski demikian, politikus telah menyatakan kesiapan untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya demi meluruskan tuduhan terkait selama hal itu berada dalam koridor hukum.
Tidak hanya ijazah perguruan tinggi, ia menyebut siap memperlihatkan dokumen pendidikan sejak tingkat sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
Baca Juga: Projo Sudah Kantongi Sosok Penyebar Video Viral Budi Arie, Ternyata...
“Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” tegas Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar