Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Persoalan guru non ASN kembali mendapat perhatian DPR RI. Di tengah kebijakan transisi yang memberi ruang bagi sebagian guru non-ASN untuk tetap mengajar, muncul dorongan agar pemerintah tidak berhenti pada solusi sementara dan segera menyiapkan kepastian status kepegawaian mereka.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi para guru non-ASN agar penyelesaian persoalan tersebut tidak berakhir sebatas kebijakan transisi.
Ia menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai telah memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan kebijakan tersebut belum bisa dianggap sebagai penyelesaian permanen.
Baca Juga: Ahli Hukum Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset: Tolak Gak Ada Guna, Kecuali Mau...
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” katanya, dikutip dari laman resmi DPR.
Menurut Nur, langkah berikutnya harus diarahkan pada penyusunan peta kebutuhan guru nasional yang berbasis data. Dengan cara tersebut, pengangkatan guru nantinya tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya formasi secara administratif, tetapi benar-benar melihat kebutuhan nyata setiap satuan pendidikan di berbagai daerah.
Ia menyebut berdasarkan data pendidikan dengan cut-off 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN. Kelompok ini dinilai layak mendapatkan perhatian karena telah memiliki pengalaman mengajar, bahkan sebagian di antaranya telah mengantongi sertifikat pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Ribut soal Pemilu 2029 Dipercepat, Jokowi Minta Relawan Totalitas ke Prabowo-Gibran
Dorongan penyelesaian juga diarahkan pada masa pengabdian guru sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi.
Nur membuka peluang perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan catatan kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kepastian status guru pada akhirnya tidak hanya menentukan masa depan para pendidik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: