Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?

Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan sejumlah hal di balik aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.

Feri mengaku menghormati aspirasi warga Pati yang dibawa dalam aksi tersebut, termasuk tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana isu tersebut kemudian menjadi fokus aksi dan dibawa ke tingkat nasional.

"Tentu keinginan warga Pati sangat kita hormati dan UU Perampasan Aset yang benar adalah mimpi yang perlu diwujudkan," ujar Feri dalam sebuah video, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Feri, RUU Perampasan Aset memang penting sebagai salah satu instrumen pemberantasan korupsi. Meski demikian, ia mempertanyakan sejak kapan isu tersebut menjadi fokus gerakan masyarakat Pati.

"Namun kenapa isu RUU Perampasan Aset tiba-tiba ‘meloncat’ dari Pati. Sejak kapan isu itu menjadi fokus aksi di Pati hingga dibawa ke DPR. Bagaimana dengan isu masyarakat Pati yang lain? Bukankah perlu terus digaungkan?," katanya.

Feri juga menyoroti pertemuan antara massa AMPB dan pimpinan DPR. Menurutnya, penerimaan langsung oleh jajaran pimpinan DPR menjadi hal yang patut dipertanyakan karena tidak semua aksi demonstrasi memperoleh akses serupa.

"Kenapa massa aksi demo kemarin diterima dengan jajaran pimpinan DPR, padahal banyak aksi demo yang melibatkan berbagai elemen nasional tak pernah berhasil menjumpai unsur pimpinan?," ujar Feri.

Ia menyebut sejumlah pertanyaan masih menggelayut terkait dinamika aksi tersebut dan menilai hal itu perlu menjadi bahan diskusi publik.

"Sejuta tanya di kepala bergelayut untuk didiskusikan," katanya.

Aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 sebelumnya membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa dari Pati diterima pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan itu menghasilkan komitmen tertulis bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.

Setelah audiensi dan pembacaan komitmen, massa AMPB kemudian membubarkan diri. Peristiwa tersebut selanjutnya memunculkan perbincangan mengenai tuntutan aksi, proses penerimaan massa oleh DPR, serta posisi gerakan masyarakat sipil dalam mendorong pembentukan undang-undang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat