Sabar Tobing: Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak
Kredit Foto: Ist
Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing menekankan pentingnya konsistensi data keuangan dan perpajakan di tengah semakin terintegrasinya berbagai sumber informasi keuangan.
Hal itu disampaikan Sabar saat memberikan materi kepada nasabah prioritas BNI Gresik dan BNI Bojonegoro dalam kegiatan bertajuk “Strategi Perencanaan Pajak & Perlindungan Kekayaan di Tengah Transparansi Data”.
Menurut Sabar, rekening bank, invoice, pembayaran, transaksi e-commerce, payroll, hingga laporan keuangan kini semakin terhubung dan dapat menjadi sumber informasi dalam pengawasan perpajakan.
Karena itu, wajib pajak tidak cukup hanya memastikan transaksi tercatat, tetapi juga harus memastikan kesesuaian data keuangan dari berbagai sumber.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah data kita tercatat, tetapi apakah data tersebut konsisten dan dilaporkan?” kata Sabar.
Ia mengatakan transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, serta aktivitas bisnis dapat dianalisis melalui berbagai sumber data. Kondisi tersebut membuat kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakan.
Self-assessment dan Pentingnya Pembukuan
Sabar juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menerapkan self-assessment system, yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Dalam konteks tersebut, pembukuan dan pencatatan menjadi aspek penting. Pencatatan keuangan diperlukan untuk menghimpun informasi mengenai harta, kewajiban, modal, peredaran usaha, penerimaan, hingga penghasilan.
Ia juga membahas perubahan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, antara lain, dibedakan menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu pemeriksaan yang berbeda.
Menurut Sabar, pemeriksaan pajak juga tidak selalu menjadi akhir dari proses pengawasan.
Ia merujuk Pasal 15 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kembali apabila terdapat data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum sesuai.
“Jangan berpikir karena bisnis Bapak/Ibu sudah pernah diperiksa, berarti semuanya selesai. Kalau kemudian DJP menemukan data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, pemeriksaan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan,” ujar Sabar.
Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memahami ketentuan mengenai daluwarsa dalam perpajakan. Secara umum, kewenangan terkait penetapan pajak memiliki jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan UU KUP.
Tax Planning Harus Sesuai Ketentuan
Sabar kemudian menekankan pentingnya perencanaan pajak yang dilakukan sesuai koridor hukum.
Menurut dia, tax planning bukanlah upaya untuk memanipulasi data atau menghindari kewajiban pajak, melainkan mengoptimalkan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tax planning itu legal, memakai celah yang diizinkan aturan, dan bukan manipulasi atau rekayasa,” kata Sabar.
Ia mengatakan perencanaan pajak dapat diarahkan untuk menghindari kurang bayar dalam jumlah besar pada akhir tahun, mengurangi potensi koreksi fiskus, menjaga arus kas, dan membuat beban pajak tetap optimal.
“Targetnya, hindari kurang bayar besar di akhir tahun, hindari koreksi fiskus, cashflow tetap sehat, dan pajak optimal, bukan nol,” ujarnya.
Rekening dan Kredit Menjadi Bagian dari Jejak Keuangan
Selain perencanaan pajak, Sabar menyoroti keterbukaan informasi rekening. Dalam materi yang disampaikannya, ia menyebut ketentuan PMK 73/PMK.03/2017 terkait pelaporan rekening badan usaha serta efek pada sektor pasar modal dan perdagangan berjangka.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat wajib pajak perlu memahami bahwa rekening tertentu tetap menjadi bagian dari data yang dapat dilaporkan meskipun saldonya berada di bawah batas tertentu.
“Di bawah Rp1 miliar bukan berarti tidak dilaporkan,” ungkapnya.
Dalam pengelolaan dana, Sabar juga membahas penggunaan giro bisnis. Menurut materi yang disampaikannya, giro dapat digunakan untuk pengelolaan dana bisnis secara lebih fleksibel dan bukan sebagai instrumen untuk menghindari pajak.
Sementara itu, kredit perbankan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis, termasuk penambahan modal dan menjaga arus kas operasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa riwayat pinjaman juga menjadi bagian dari jejak keuangan wajib pajak.
“Data kredit harus selaras dengan penghasilan, aset, dan SPT. Pastikan sumber dana dan kemampuan pembayaran dapat dijelaskan,” tuturnya.
Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Sabar juga menyoroti pentingnya pemisahan struktur keuangan pribadi dan usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan dapat muncul ketika seluruh aset ditempatkan atas nama pribadi, rekening usaha bercampur dengan rekening personal, atau properti usaha menggunakan nama pribadi tanpa struktur yang jelas.
Karena itu, ia menyarankan pemilik usaha memisahkan rekening berdasarkan fungsi.
“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi,” kata Sabar.
Untuk aset usaha, penggunaan badan usaha seperti perseroan terbatas dapat dipertimbangkan. Dalam materi yang disampaikan, struktur tersebut dapat membantu memisahkan risiko hukum, mempermudah pembukuan, serta membuat administrasi lebih terstruktur ketika dilakukan pemeriksaan.
Perencanaan Kekayaan hingga Waris
Perencanaan kekayaan, lanjut Sabar, tidak hanya berkaitan dengan pajak dan aktivitas bisnis, tetapi juga perlu memperhatikan aspek waris dan hibah.
Ia menyebut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, antara lain wasiat, akta hibah, dokumentasi pembagian aset, serta pembaruan SPT ahli waris.
Pada akhirnya, Sabar kembali menekankan pentingnya administrasi keuangan yang tertib. Menurutnya, pembukuan dan pencatatan yang rapi, tax planning sesuai ketentuan, pemisahan rekening usaha dan pribadi, serta keselarasan antara rekening, dana, kredit, aset, dan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam menghadapi era transparansi data.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: