Ruben Onsu Batal Jadi Tersangka, Ini Alasan Pelapor Cabut Laporan Kasus Dugaan Penipuan
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Pihak pelapor berinisial DM sepakat berdamai dengan presenter Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kesepakatan itu tercapai setelah Ruben melunasi kerugian pokok yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum DM, Ahmad Ramzy, mengatakan pengembalian seluruh kerugian menjadi dasar kliennya memilih penyelesaian secara damai. Menurutnya, perdamaian tersebut sejak awal memang menjadi harapan pihak pelapor.
"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy seperti diberitakan detikHot pada Senin (31/8).
Setelah laporan dicabut, perkara tersebut akan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Status tersangka Ruben juga dipastikan gugur setelah proses penghentian penyidikan dilakukan kepolisian.
"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.
Perdamaian tersebut tercapai sebelum Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026. Ruben menyebut penyelesaian secara kekeluargaan itu menjadi pengalaman berharga dalam menghadapi persoalan bisnis dan hukum.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," kata Ruben Onsu seperti diberitakan detikHot pada Senin (31/8).
Ruben sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diberikan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai awal persoalan tersebut. Menurutnya, perkara itu bermula dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama usaha.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Berakhir Damai, Ruben Onsu Kembalikan Rp3,5 Miliar
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola seperti diberitakan pada Jumat (21/8).
"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: