Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Coretax Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Perkuat Data Matching

Coretax Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Perkuat Data Matching Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Coretax dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan negara. Optimalisasi sistem tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2027.

Pengamat perpajakan, Prianto Budi Saptono, mengatakan Coretax seharusnya dapat dimanfaatkan lebih optimal melalui pemadanan data atau data matching. Dengan cara tersebut, otoritas pajak dapat mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dengan informasi yang diperoleh dari berbagai instansi.

“Coretax ini belum dioptimalkan,” kata Prianto saat di wawancarai Jurnalis Warta Ekonomi, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, pengawasan kepatuhan pajak saat ini masih banyak bertumpu pada sistem lama karena otoritas pajak masih menangani data dan kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pengawasan kepatuhan pajak kan memang masih mengacu pada sistem yang lama karena fokusnya pada tahun sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Prianto menilai, kondisi tersebut membuat potensi Coretax sebagai instrumen pengawasan belum sepenuhnya dimanfaatkan. Padahal, sistem baru tersebut dapat digunakan untuk mengintegrasikan dan mencocokkan berbagai sumber data.

Dia mendorong agar Coretax lebih banyak digunakan untuk melakukan pemadanan antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang diperoleh dari kementerian/lembaga, asosiasi, maupun pihak lainnya.

Menurutnya, pemanfaatan data tersebut dapat menjadi instrumen teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan sekaligus mendukung intensifikasi pajak.

“Ini yang memang menjadi suatu instrumen kebijakan serupa teknologi informasi untuk memudahkan pengawasan kepatuhan dan pelaksanaan intensifikasi pajak,” ujarnya.

Optimalisasi Coretax menjadi semakin penting di tengah target penerimaan pajak 2027 yang tumbuh 12,1%. Prianto sebelumnya menilai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 6% saja sulit untuk menopang kenaikan penerimaan pajak sebesar tersebut.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2027 Sulit Tercapai Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah

Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp5 Triliun

Karena itu, pemerintah dinilai membutuhkan upaya ekstra untuk menggali penerimaan tanpa semata-mata mengandalkan intensifikasi secara agresif. Pemanfaatan data melalui Coretax dapat menjadi salah satu cara untuk menemukan potensi pajak yang belum tergali sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pemadanan data yang lebih optimal, otoritas pajak diharapkan dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan secara lebih akurat dan menentukan wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan untuk diawasi lebih lanjut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: