Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar Pajak Ingatkan Pengusaha Jangan Abaikan Pembukuan dan Kepatuhan Pajak

Pakar Pajak Ingatkan Pengusaha Jangan Abaikan Pembukuan dan Kepatuhan Pajak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha diminta tidak mengabaikan pembukuan dan kepatuhan pajak karena keduanya menjadi bagian penting dalam mengelola bisnis sekaligus melindungi aset perusahaan dari risiko fiskal.

Founder dan CEO Hive Five Sabar L. Tobing mengatakan perencanaan pajak juga perlu disusun sejak awal dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan dan operasional perusahaan.

“Pembukuan yang baik, tax planning yang strategis, serta pelaporan yang patuh menjadi fondasi bisnis untuk melindungi aset perusahaan dan meminimalkan risiko sanksi fiskal,” kata Sabar dalam seminar di Bank Mandiri Prioritas KCP Jakarta Glodok Pancoran, Jumat (11/9/2026).

Menurut Sabar, struktur badan usaha dapat menjadi salah satu bagian yang diperhitungkan dalam perencanaan pajak. Pengaturan tersebut, kata dia, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.

“Hindari pajak itu di orang pribadi, geser ke badan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, strategi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang dibayarkan, tetapi juga bagaimana wajib pajak mengelola struktur usaha dan kewajibannya secara legal.

Sabar juga mengingatkan pengusaha mengenai risiko pemeriksaan pajak. Menurut dia, periode pemeriksaan dapat menjangkau kewajiban perpajakan hingga lima tahun.

“Masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak adalah lima tahun. Artinya, instrumen keuangan seperti deposito tetap berada dalam radar pengawasan dan memiliki potensi untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Selain perencanaan, Sabar menekankan pentingnya dokumentasi. Ia meminta wajib pajak memastikan dokumen finansial dan pembukuan tersimpan dengan baik ketika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Dokumen pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, wajib pajak yang tidak mampu melakukan penghitungan sesuai ketentuan dapat menghadapi konsekuensi berupa penggunaan penghitungan oleh otoritas pajak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sabar turut menyinggung sejumlah perkembangan regulasi perpajakan, termasuk PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.

"PMK 15 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan secara lengkap, fokus, dan spesifik. Sementara itu, PMK 55 Tahun 2026 memperketat persyaratan legalitas dan kompetensi untuk menjadi konsultan pajak,” ujarnya.

Wajib Pajak Punya Hak Ajukan Keberatan

Di sisi lain, Sabar mengingatkan bahwa wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga hak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.

Jika tidak menerima hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat menggunakan mekanisme keberatan sesuai ketentuan perpajakan.

“Wajib pajak memiliki hak untuk menolak hasil pemeriksaan melalui mekanisme upaya hukum keberatan yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perpajakan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar perencanaan pajak tidak bergeser menjadi praktik manipulasi. Menurut Sabar, langkah seperti memindahkan atau menarik dana sementara untuk menghindari pemeriksaan bukan strategi perpajakan yang tepat.

“Tidak ada artinya menarik seluruh uang di akhir tahun, dan memasukkannya kembali di Januari agar tidak diperiksa kantor pajak,” tegasnya.

Menurut dia, upaya mengakali kewajiban perpajakan justru dapat menimbulkan risiko finansial yang lebih besar.

"Ada harga mahal yang Bapak Ibu bayarkan akibat ketidakpatuhan,” ucapnya.

Sabar juga mengingatkan pengusaha agar memikirkan dampak pengelolaan aset dan perpajakan terhadap generasi penerus. Menurutnya, persoalan perpajakan dan aset yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi menjadi beban bagi penerima warisan.

“Hindari memberikan warisan yang bermasalah ke anak cucu kita. Risikonya yang menanggung adalah penerima,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: