Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Target Penerimaan Pajak 2027 Sulit Tercapai Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah

Target Penerimaan Pajak 2027 Sulit Tercapai Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada tahun depan dinilai cukup berat. Terlebih target penerimaan tersebut meningkat 12,1 persen dibandingkan perkiraan penerimaan pajak 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun.

Praktisi pengamat perpajakan, Prianto Budi Saptono, menilai pertumbuhan ekonomi saja belum cukup untuk menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sebesar itu. Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan sekaligus mengoptimalkan potensi pajak yang sudah tersedia.

“Untuk dikatakan cukup agak sulit. Karena tidak ada upaya yang ekstraordinari,” kata Prianto kepada Wartawan Ekonomi, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, apabila pemerintah tidak menambah basis pajak baru, peningkatan penerimaan akan kembali mengandalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak senilai Rp2.591,4 triliun di RAPBN 2027.

Intensifikasi dilakukan dengan menggali potensi dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Sementara itu, ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas basis penerimaan dengan menjangkau wajib pajak atau objek pajak yang belum tergarap secara optimal.

Prianto mengingatkan intensifikasi yang dilakukan secara agresif justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa sengketa pajak.

“Repotnya adalah kalau ini ternyata agresif. Jadi bukannya dapat penerimaan pajak, malah itu meningkatkan sengketa pajak,” ujarnya.

Karena itu, menurut Prianto, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan tambahan dari basis yang belum dioptimalkan. Salah satunya melalui sektor cukai, termasuk cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Yang jelas, kemudian cukai. Ini juga kan ada yang belum dioptimalkan. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Prianto.

Prianto menjelaskan, potensi penerimaan dari MBDK sebenarnya telah muncul dalam pembahasan APBN dalam beberapa tahun terakhir. Namun, implementasinya masih membutuhkan aturan pelaksana. 

“Ini kan sudah muncul empat tahun terakhir di dalam APBN. Tapi belum ada peraturan implementasinya,” ujarnya.

Selain MBDK, cukai plastik juga dinilai dapat menjadi salah satu sumber perluasan basis penerimaan pemerintah.

Menurut Prianto, pemerintah tidak selalu harus menciptakan jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan. Sejumlah objek penerimaan sebenarnya telah memiliki dasar hukum, tetapi belum dapat dioptimalkan karena aturan pelaksana belum tersedia.

Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp5 Triliun

Baca Juga: Sabar Tobing: Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak

“Jadi cukup jenis pajak baru yang bisa diterapkan. Aturannya sudah ada dari level undang-undang. Tetapi peraturan pelaksanaannya belum muncul,” ujarnya.

Di sisi lain, Prianto menilai reformasi administrasi perpajakan melalui Coretax juga perlu dioptimalkan. Salah satunya dengan memperkuat pemadanan data antara informasi yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki kementerian/lembaga, asosiasi, maupun pihak lainnya.

Menurut dia, optimalisasi data matching dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan sekaligus menggali potensi penerimaan yang belum tergarap.

Dengan demikian, pencapaian target penerimaan pajak 2027 tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah memperluas basis penerimaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menciptakan sengketa pajak baru.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: