Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidangnya Jadi Barengan dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Ada Amunisi Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Sidangnya Jadi Barengan dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Ada Amunisi Baru di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Roy Suryo mulai mematangkan persiapan menghadapi sidang pokok perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Jadwal itu bertepatan dengan jadwal sidang terdakwa lain dalam perkara yang sama, Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji memastikan kliennya telah menerima panggilan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadiri persidangan tersebut.

Baca Juga: Soal Pembahasan Gibran-Dedi Mulyadi di Solo, PSI: Pak Jokowi Cuma Menitipkan agar Kami Lebih Cepat

"Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026," kata Abdul Gafur, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, persidangan akan berlangsung pada tanggal yang sama dengan agenda persidangan Dokter Tifa. Kendati demikian, waktu pelaksanaan keduanya tidak persis bersamaan.

"Bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama," ujarnya.

Jadwal tersebut menjadi perkembangan baru setelah kliennya sebelumnya menjalani rangkaian proses praperadilan. Kini, tim kuasa hukum mengaku mulai mengalihkan fokus utama dari proses praperadilan menuju pembelaan di pokok perkara.

Abdul Gafur mengatakan pengalaman selama proses praperadilan justru memberikan bahan penting bagi tim untuk menyusun strategi menghadapi dakwaan.

"Dengan adanya praperadilan ini justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara ya. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara," jelasnya.

Bukan hanya mengandalkan tim hukum yang telah ada, mereka juga berencana menambah personel penasihat hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat strategi pembelaan ketika persidangan memasuki tahap pembuktian.

"Kemudian untuk pokok perkara kami sudah menyiapkan beberapa langkah ya, sudah menyiapkan tim kuasa hukum, dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum ya, yang lebih besar. Dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit," kata Abdul Gafur.

Tim hukum juga telah menerima surat dakwaan dari JPU. Dokumen tersebut kini tengah dipelajari untuk mengidentifikasi konstruksi perkara dan tuduhan yang diarahkan kepada Roy.

Selain itu, kuasa hukum berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Abdul Gafur, dokumen tersebut diperlukan untuk membantu terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan secara lebih komprehensif.

"Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan ya yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Bu Tifa ya," ujarnya.

"Kenapa? Karena itu adalah hak seorang terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya," tegasnya.

Kubu Roy Suryo menyebut akan membawa strategi pembelaan yang lebih besar. Penambahan anggota tim hukum dan pendalaman dokumen perkara menjadi bagian dari persiapan tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Prabowo Lakukan Reshuffle: Kabinet Sekarang Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden

Sidang 17 September 2026 nantinya akan menjadi tahap penting karena perkara mulai memasuki pemeriksaan pokok, setelah sebelumnya proses hukum juga diwarnai gugatan praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar