Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim MK Bongkar Dugaan Karangan Draf UU Polri

Hakim MK Bongkar Dugaan Karangan Draf UU Polri Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pemerintah dan DPR wajib menyerahkan bukti otentik terkait proses lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri.

Dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026), Saldi meminta agar draf RUU Polri yang dibahas pada 2024 ditunjukkan dan dibandingkan dengan draf yang digodok pada 2026. Permintaan ini muncul setelah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pembahasan RUU Polri 2026 merupakan kelanjutan dari proses 2024.

"Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan," ujarnya, dikutip Rabu (2/9).

Ia menekankan bahwa perkara yang diperiksa MK bukan sekadar norma, melainkan kasus konkret mengenai prosedur pembentukan undang-undang. Karena itu, bukti berupa dokumen resmi sangat diperlukan.

Saldi juga meminta pemerintah dan DPR menyerahkan catatan kegiatan yang diklaim pernah dilakukan, termasuk daftar ahli yang dilibatkan, waktu pembahasan, hingga makalah dan materi presentasi. Selain itu, naskah akademik dari 2024 serta perubahan pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga diminta untuk dilampirkan.

"Kalau bukti-bukti itu sudah terpenuhi kami menjadi lebih nyaman untuk bersikap terkait dengan dalil ini," ujarnya.

"Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy saja ini, Pak Wamen ini ada kegiatan itu," lanjutnya.

Permintaan bukti ini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan tersebut sama-sama menggugat proses formil pembentukan UU Polri, dengan dalil minimnya harmonisasi di Baleg DPR serta kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik.

Baca Juga: Polri Dorong Belanja Barang, DPR PDIP Setuju Tambahan Rp 66 Triliun

Pemohon perkara 251 adalah Zulfikar Putra Utama dari Indonesia Parliamentary Center dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara perkara 258 diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Mereka meminta MK menyatakan UU Polri terbaru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan mengembalikan ketentuan pada UU sebelumnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya