Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Merek hingga Karya Jadi Aset, Menperin Dorong IKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Merek hingga Karya Jadi Aset, Menperin Dorong IKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM), merek, desain, karya, hingga teknik produksi bukan sekadar bagian dari produk yang dijual. Jika dilindungi dengan tepat, semua itu bisa menjadi aset yang memperkuat posisi usaha sekaligus menambah nilai ekonomi.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah persaingan pasar yang makin ketat. Pelaku IKM tidak cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga perlu memastikan identitas dan inovasi yang menjadi pembeda produknya tidak mudah ditiru.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam pengembangan usaha IKM. Perlindungan KI dapat membantu pelaku usaha menjaga identitas produk, membangun kepercayaan konsumen, hingga membuka peluang memperluas pasar.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, kesadaran terhadap KI di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Hal itu salah satunya tercermin dari posisi Indonesia yang masih masuk kategori Priority Watch List dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR).

Karena itu, persoalan KI tidak berhenti pada pendaftaran. Bagi pelaku industri kecil, KI juga perlu dipandang sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.

“Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi,” ujar Agus.

Salah satu jenis KI yang dinilai dekat dengan potensi daerah adalah Indikasi Geografis (IG). Perlindungan ini diberikan kepada produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.

Artinya, nilai sebuah produk tidak hanya berasal dari bahan atau bentuk akhirnya. Faktor alam, keterampilan masyarakat, tradisi, hingga cara produksi yang diwariskan antargenerasi juga dapat menjadi bagian dari identitas produk.

“Indikasi Geografis bukan sekadar label atau penanda asal produk, tetapi mencerminkan identitas suatu daerah, termasuk tradisi, keterampilan, pengetahuan lokal, dan proses produksi yang berkembang di masyarakat,” kata Agus.

IKM Perlu Melihat KI sebagai Aset

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan kesadaran terhadap KI idealnya sudah dibangun sejak usaha mulai dirintis.

Pasalnya, perlindungan KI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Merek, desain, karya, dan inovasi yang terlindungi dapat menjadi aset yang mendukung keberlangsungan bisnis.

“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni.

Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil yang digelar Kemenperin di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26-27 Agustus 2026.

Sebanyak 120 pelaku industri kecil dari tiga wilayah tersebut mengikuti kegiatan yang membahas berbagai jenis KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan masing-masing jenis KI memiliki fungsi yang berbeda bagi pelaku usaha.

Merek, misalnya, menjadi identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Sementara hak cipta dapat melindungi berbagai karya, termasuk karya seni, fotografi, dan program komputer.

Adapun desain industri memberikan perlindungan terhadap tampilan estetis suatu produk, sedangkan paten berkaitan dengan invensi di bidang teknologi.

Menurut Yedi, perlindungan tersebut juga dapat membuka peluang komersialisasi. Pemilik KI dapat memanfaatkannya melalui lisensi, pewarisan, maupun kerja sama waralaba.

Baca Juga: PMI Manufaktur RI di Bawah 50, Kemenperin: Pengusaha Justru Makin Optimistis

Baca Juga: Ekspor Tembus USD909 Juta, Kemenperin Pacu IKM Kerajinan Jogja Go Global

Yogyakarta dipilih sebagai salah satu lokasi kegiatan karena memiliki basis industri dan ekonomi kreatif yang cukup kuat. Pada 2025, perekonomian DIY tumbuh 5,49 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp208,13 triliun.

Industri pengolahan menjadi salah satu sektor terbesar dengan kontribusi 11,80 persen terhadap PDRB. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang 10,91 persen, sementara pertanian berkontribusi 10,13 persen.

Di sektor IKM, DIY memiliki 419 sentra yang menaungi 12.977 unit usaha.

Potensi tersebut juga terlihat dari jumlah produk yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Saat ini terdapat delapan produk IG terdaftar di DIY. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

Bantul kini juga tengah melihat peluang untuk menambah produk kerajinan yang bisa mendapatkan perlindungan serupa, yakni Anyaman Bambu Muntuk.

Produk yang berasal dari Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tersebut dikenal memiliki karakteristik tersendiri dan telah dipasarkan hingga ke luar negeri.

Kemenperin bersama sejumlah pihak menggelar diskusi kelompok terarah atau FGD untuk mengidentifikasi karakteristik, kualitas, serta potensi Anyaman Bambu Muntuk sebagai produk Indikasi Geografis.

Jika memenuhi persyaratan, hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyiapkan dokumen pengajuan pendaftaran IG.

Namun, pendaftaran bukan menjadi tahap akhir. Setelah perlindungan diperoleh, kualitas dan karakteristik produk harus tetap dijaga agar reputasinya tidak menurun.

Reni mengatakan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) nantinya memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi tersebut. Pengawasan dapat mencakup penggunaan bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterunutan produk, hingga penggunaan label IG.

FGD di Kelurahan Muntuk tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul, Balai Besar Standardisasi dan Jasa Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DIY, serta MPIG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.

Yedi mengatakan Kemenperin akan mendampingi penyusunan Dokumen Deskripsi yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Menurut dia, keberhasilan pengajuan nantinya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesiapan MPIG dan pelaku usaha dalam menjaga karakteristik produk yang menjadi dasar perlindungan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan