Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan: Ada Pesan...
Kredit Foto: BPMI
Keputusan Mercy Sihombing untuk mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata membawa konsekuensi di luar ruang persidangan.
Pegiat pendidikan tersebut mengaku mendapat gelombang teror setelah vokal mempertanyakan dan membawa persoalan dokumen pendidikan Gibran ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Ancaman yang diterima Mercy disebut datang dalam berbagai bentuk. Mulai dari makian melalui pesan pribadi hingga komentar di media sosial yang secara terang-terangan memuat ancaman pembunuhan.
"Ada pesan WA pribadi yang masuk memaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan kasar. Di media sosial juga ada komentar berbahasa Batak yang menyebut saya tidak normal dan bilang saya 'pantas dicincang buat makanan hewan'. Ada juga yang terang-terangan menulis saya pantas dibunuh," kata Mercy dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di Pilpres 2029 Karena...
Mercy menegaskan gugatan mengenai dokumen pendidikan Gibran sama sekali bukan manuver politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. Menurutnya, inti persoalannya berada pada ranah administrasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Fokus utama gugatan adalah mempertanyakan prosedur penerbitan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dinilainya tebang pilih.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perlakuan berbeda terhadap informasi biodata dalam dokumen penyetaraan. Mercy mempertanyakan mengapa sejumlah data pribadi disensor, sementara informasi lainnya justru tetap terlihat.
"Saya bingung, data dari kementerian ini nama lengkap, alamat, hingga nomor telepon disensor. Nama ayahnya (Jokowi) dibuka, tapi kolom nama ibu kandungnya justru ditutup hitam. Kalau mau dibuka, buka dua-duanya. Kalau mau ditutup, tutup semua sesuai aturan Permendikbud. Jangan ada diskriminasi," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Jadi Bagian Manis Kisah Kelahiran Bayi di Sikka, Namanya Bikin Haru
Tak hanya soal kolom biodata, Mercy juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam lembar persyaratan. Di antaranya adalah tidak adanya lampiran validasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Atase Pendidikan setempat serta sejumlah kolom kelengkapan berkas fisik yang dibiarkan kosong.
Redaksi dalam Suket tersebut juga ikut dipersoalkan. Dokumen itu mencantumkan frasa bahwa yang bersangkutan "dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK". Mercy mempertanyakan penggunaan standar tersebut karena menurutnya kelulusan lembaga pendidikan resmi tidak semata-mata berkaitan dengan pengetahuan formal.
Ia menilai standar pendidikan juga mencakup kompetensi, psikomotorik, serta pemenuhan kurikulum secara utuh. Karena itu, legalitas dan prosedur penerbitan dokumen pendidikan dinilai harus diterapkan secara konsisten.
Mercy menegaskan sistem hukum dan administrasi pendidikan Indonesia semestinya berlaku adil tanpa melihat status sosial maupun jabatan publik seseorang. Menurutnya, bagi siapa pun yang hendak berkontestasi dalam panggung politik nasional, legalitas dan pemenuhan dokumen riwayat sekolah menengah harus bersifat mutlak serta transparan.
Bahkan, Mercy menawarkan sebuah opsi apabila nantinya putusan PTUN membatalkan keberlakuan Suket tersebut karena dinilai cacat prosedur tata usaha negara. Ia menyebut Gibran masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur pendidikan lain yang sah secara hukum.
"Kalau Mas Gibran mendengar, masih ada kesempatan untuk mengambil Paket C. Jika memang beliau memiliki ijazah SMP, kalau mau ikut kejar Paket C di tempat saya, monggo. Tokoh lain seperti Ibu Susi Pudjiastuti juga menempuh Paket C dan itu sah secara hukum," ungkap Mercy.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: