Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

11 Ruas Tol Trans Sumatera Diskon 10% Mulai 4 September 2026

11 Ruas Tol Trans Sumatera Diskon 10% Mulai 4 September 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10% di 11 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Potongan tarif sebesar 10% diberlakukan selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan, pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk apresiasi perseroan kepada para pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan Jalan Tol Trans Sumatera. 

"Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," ujar Iwan, Kamis (3/9/2026).

Adapun kebijakan diskon tarif tol ini berlaku dua arah bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan dengan jarak terjauh, serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.

Potongan tarif diberikan pada ruas dan asal-tujuan jarak terjauh yang telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

1. Tol Palembang–Indralaya (Palindra) 

  • Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Palembang dan sebaliknya: 
  • Golongan I: Rp27.000 menjadi Rp24.500
  • Golongan II & III: Rp40.500 menjadi Rp36.500
  • Golongan IV & V: Rp54.000 menjadi Rp48.500

2. Tol Indralaya–Prabumulih (Inprabu) 

Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Kayu Agung dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp85.000 menjadi Rp76.500
  • Golongan II & III: Rp127.500 menjadi Rp114.500
  • Golongan IV & V: Rp170.000 menjadi Rp153.000

3. Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) 

Asal–tujuan: GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp255.500 menjadi Rp230.000
  • Golongan II & III: Rp383.500 menjadi Rp345.000
  • Golongan IV & V: Rp511.500 menjadi Rp460.000

4. Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Asal–tujuan: GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp23.500 menjadi Rp21.500
  • Golongan II & III: Rp35.500 menjadi Rp32.000
  • Golongan IV & V: Rp47.500 menjadi Rp42.500

5. Tol Pekanbaru–Dumai (Permai)

Asal–tujuan: GT Pekanbaru–GT Dumai dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp154.000
  • Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp231.500
  • Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp308.500

Baca Juga: Pemegang Sukuk PTPP Kompak Tolak Restrukturisasi hingga 2041

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Raup Laba Rp1,90 Triliun pada Semester I-2026

Baca Juga: Kawal Streamlining BUMN, Hutama Karya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

6. Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar

Asal–tujuan: GT Sungai Pinang–GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp70.000
  • Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp105.500
  • Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp140.500

7. Tol Padang–Sicincin

Asal–tujuan: GT Kapalo Hilalang–GT Padang dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp50.500 menjadi Rp45.500
  • Golongan II & III: Rp75.500 menjadi Rp68.000
  • Golongan IV & V: Rp100.500 menjadi Rp90.500

8. Tol Sigli–Banda Aceh

Asal–tujuan: GT Padang Tiji–GT Baitussalam dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp58.500
  • Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp88.000
  • Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp117.000

9. Tol Binjai–Langsa 

Asal–tujuan: GT Pangkalan Brandan–GT Kisaran dan sebaliknya:

  • Golongan I: Rp81.000 menjadi Rp73.000
  • Golongan II & III: Rp122.000 menjadi Rp109.500
  • Golongan IV & V: Rp162.500 menjadi Rp146.000

10. Tol Indrapura–Kisaran 

  • Golongan I: Rp64.000 menjadi Rp57.500
  • Golongan II & III: Rp96.000 menjadi Rp86.500
  • Golongan IV & V: Rp128.000 menjadi Rp115.000

11. Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat 

  • Golongan I: Rp25.000 menjadi Rp22.500
  • Golongan II & III: Rp37.500 menjadi Rp34.000
  • Golongan IV & V: Rp49.500 menjadi Rp44.500

Lebih lanjut, Iwan kembali mengingatkan bahwa potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan sebagaimana telah ditetapkan. 

"Transaksi di luar asal–tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol," imbuh dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan