Tenor KPR Bisa 40 Tahun, OJK: Pendapatan Premi Asuransi Bisa Bertambah
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilah perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun berpotensi membuka peluang bisnis bagi industri asuransi jiwa kredit bahkan berpeluang meningkatkan pendapatan premi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat berdampak terhadap produk asuransi jiwa kredit.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Di satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai, peluang muncul karena polis asuransi jiwa kredit bisa memberikan perlindungan selama masa pertanggungan yang lebih panjang sehingga memperluas potensi pendapatan premi bagi perusahaan asuransi yang menyediakan produk tersebut.
“Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat,” kata Ogi.
Namun, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan penetapan premi dengan karakteristik risiko yang ditanggung. Maka dari itu, pengelolaan risiko dan pencadangan juga harus dilakukan secara memadai untuk menghadapi masa pertanggungan yang lebih panjang.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dibangun, BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun dan Bunga 6% untuk TOD Manggarai
Baca Juga: Bos OJK Ungkap Aset Asuransi Tembus Rp1.184,7 Triliun, RBC Tembus 461%
“Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Berdasarkan data OJK per Juni 2026, premi asuransi jiwa mengalami kenaikan 8,40% menjadi Rp94,83 triliun dari Rp87,48 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: