Singgung Kriminalisasi, Ini Pembelaan Ketum Projo Budi Arie Soal Tuduhan Makar dari Kubu Prabowo
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menghadapi pengaduan polisi terkait pernyataannya mengenai potensi percepatan Pemilu 2029. Ia diketahui dilaporkan oleh Gerakan Cinta Prabowo (GCP).
Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh GCP. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: 'Itulah Pintarnya Jokowi, Gibran Jadi Wapres tapi Tanggung Jawab Hukum dan Politik di Prabowo'
“Kami menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, negara kita adalah negara hukum, sehingga siapapun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tertentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” kata Dutu, dikutip Jumat (4/9/2026).
Meski menghormati laporan tersebut, ia mempersoalkan tuduhan makar yang ditujukan kepada Budi Arie. Ia menilai tuduhan serius seperti makar tidak semestinya dibangun hanya dari potongan video atau beberapa kalimat yang dilepaskan dari konteks pembicaraan.
Menurut dia, pernyataan kliennya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk forum tempat pernyataan itu disampaikan, situasi ketika pembicaraan berlangsung, maksud pembicara, hingga penjelasan yang diberikan setelah polemik muncul.
“Pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Dutu menegaskan tuduhan makar bukan perkara ringan. Karena itu, menurutnya, diperlukan pembuktian hukum yang jelas untuk menentukan apakah sebuah pernyataan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan.
“Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” tegas Dutu.
Sebelumnya, Budi Arie menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan adanya percepatan pemilu mendatang dalam sebuah forum yang juga dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir politik.
GCP kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Budi Arie. Ia sendiri dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan.
Baca Juga: Golkar Soal Video Ketum Projo Budi Arie: Pasti Berdampak ke Hubungan Jokowi dan Prabowo
"Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Gerakan Cinta Prabowo Dony Endrassanto.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: