Tegas! Presiden Aljazair Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Pembakaran Hutan
Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyerukan penerapan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan. Seruan itu disampaikan setelah sedikitnya 12 orang tewas dalam rangkaian kebakaran hutan yang melanda wilayah timur laut Aljazair.
Tebboune pada Minggu (30/8/2026) memerintahkan Menteri Kehakiman Aljazair mengajukan proposal perubahan hukum pidana paling lambat 15 September 2026. Perubahan tersebut akan membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar hutan, demikian dilaporkan media pemerintah.
Hukum pidana Aljazair saat ini memang memungkinkan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana. Namun, eksekusi hukuman mati terakhir di negara tersebut tercatat dilakukan pada 1993.
Saat ini, tindakan sengaja memicu kebakaran hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu. Sementara itu, lebih dari 100 kebakaran hutan tercatat terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah timur laut Aljazair dan sebagian besar telah berhasil dipadamkan.
Tebboune mengatakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran belum dapat dikesampingkan. Ia juga memerintahkan para gubernur provinsi menyerahkan seluruh informasi yang tersedia mengenai kebakaran kepada aparat keamanan.
Langkah tersebut diambil di tengah dugaan bahwa sebagian kebakaran mungkin sengaja dipicu. Tebboune menilai pola terjadinya kebakaran menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan.
"Kami melihat video dan memperhatikan bahwa sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang bersamaan, sekitar pukul 01.00, yang menimbulkan banyak pertanyaan," kata Tebboune, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (1/9/2026).
Presiden Aljazair menegaskan penyelidikan akan dilakukan, terutama karena intensitas kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah ingin memastikan apakah rangkaian kebakaran tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat tindakan yang dilakukan secara sengaja.
Baca Juga: Satwa Gosong, Hutan Hangus, Tapi Demo Bukan ke Kemenhut
Tebboune kemudian memberikan tenggat hingga 15 September kepada Menteri Kehakiman untuk mengajukan perubahan aturan tersebut. Jika proposal disetujui melalui proses legislasi, hukuman mati dapat menjadi ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti sengaja menyalakan api di kawasan hutan.
Seruan tersebut menjadi langkah keras pemerintah Aljazair merespons tragedi kebakaran yang telah menelan korban jiwa. Namun, penerapannya tetap bergantung pada perubahan hukum dan pembuktian dalam proses penyelidikan maupun peradilan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: