Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siap-siap! Pramono Bakal Naikkan Tarif RSUD Jakarta

Siap-siap! Pramono Bakal Naikkan Tarif RSUD Jakarta Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD). Kenaikan tarif tersebut tidak akan berlaku bagi masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan penyesuaian tarif diperlukan mengingat tarif pelayanan kesehatan di RSUD milik Pemprov DKI saat ini masih tergolong rendah, sementara sejumlah rumah sakit telah memiliki fasilitas layanan VIP.

"Prinsipnya yang pertama, siapapun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, ada 31 termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Pramono menegaskan kebijakan penyesuaian tarif hanya menyasar pasien non-BPJS atau layanan di luar cakupan BPJS Kesehatan. Menurut dia, masyarakat peserta BPJS tetap memperoleh layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.

Baca Juga: Pramono Anung Lawan Purbaya Soal Obligasi Daerah

Baca Juga: Pramono Bidik Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Nasional

Baca Juga: Jakarta Ditawari 37 Proyek Investasi Rp 115 Triliun, Pramono Janjikan Cuan

Ia menyebut penyesuaian tarif sudah perlu dilakukan karena tarif layanan kesehatan di RSUD Jakarta dinilai paling rendah dibandingkan daerah lain.

"Sedangkan yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN KIS maka memang pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian dan tidak memberatkan," ujarnya.

Melalui penyesuaian tarif layanan, Pemprov DKI Jakarta berharap fasilitas kesehatan gratis mampu menyasar kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri