DPR Catat Hampir Semua Provinsi Pernah Keracunan MBG, Celios Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Keracunan Pangan
Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Gelombang keracunan massal yang terus berulang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas.
Di tengah masifnya jumlah korban yang telah mencapai puluhan ribu jiwa, kalangan ekonom dan peneliti mendesak pemerintah agar segera menetapkan status darurat nasional berupa Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Berdasarkan data resmi hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 50.059 orang menjadi korban dari 460 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten/kota.
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil MBG Watch juga mencatat sedikitnya 43 ribu anak mengalami keracunan dalam rentang waktu 20 bulan, ditambah sekitar 1.600 korban baru hanya dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Kendati menuai banyak kritik tajam, pemerintah hingga kini masih tetap mempertahankan kelanjutan program MBG. Kondisi inilah yang memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai bahwa rentetan insiden yang menimpa anak-anak sekolah ini sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan parsial atau ditangani sekadar kasus per kasus.
Menurutnya, persoalan ini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik yang membutuhkan kebijakan luar biasa dan komprehensif dari negara.
"Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, tapi kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tegas Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Ia merujuk pada regulasi yang ada, di mana penanganan krisis ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditingkatkan statusnya. Langkah darurat tersebut dapat dimulai dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Selain itu, aspek kedaruratan lintas sektor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sebelumnya, desakan serupa juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), secara terbuka meminta BGN melakukan evaluasi total.
Charles membeberkan bahwa skala keracunan ini telah melanda hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Artinya, hampir semua provinsi di Republik ini pernah mengalami kasus keracunan dalam dua tahun terakhir. Setengah dari kabupaten/kota yang ada di Indonesia juga sudah pernah mengalami kasus keracunan akibat program makan bergizi gratis," ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat