Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Pemilihan Presiden 2029 mendapat sorotan dari praktisi hukum Munarman. Ia menilai terdapat persoalan hukum terkait dokumen atau keterangan yang disebut berkaitan dengan Gibran dan dapat memengaruhi peluangnya untuk maju dalam kontestasi tersebut.
Munarman bahkan menyatakan Gibran tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada 2029 karena persoalan yang disebutnya berkaitan dengan dokumen tersebut. Namun, dalam pernyataannya, Munarman tidak merinci dokumen yang dimaksud maupun dasar hukum yang menjadi pijakan atas kesimpulan tersebut.
Ia juga menyoroti kemungkinan dokumen yang dipersoalkan diganti. Menurut Munarman, penggantian dokumen justru dapat memunculkan persoalan hukum baru karena dapat menunjukkan adanya masalah pada dokumen sebelumnya.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Munarman dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini. Ia menilai tanggung jawab hukum dan politik pemerintahan lebih banyak berada pada Presiden Prabowo Subianto, sedangkan Gibran menjalankan posisi sebagai wakil presiden.
Selain persoalan dokumen, Munarman menyoroti dinamika kelompok relawan setelah Pilpres 2024. Ia menyebut sejumlah organisasi yang sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai relawan Prabowo-Gibran kemudian mengalami perpecahan.
Menurutnya, sebagian kelompok tersebut selanjutnya memilih memberikan dukungan secara khusus kepada Gibran. Perubahan arah dukungan itu dinilai Munarman sebagai indikasi adanya persiapan menuju kontestasi politik 2029.
Munarman melihat perkembangan tersebut sebagai bagian dari perjalanan politik Gibran menuju pemilihan presiden mendatang. Ia mengaitkan pergerakan kelompok relawan dengan ambisi Gibran untuk melanjutkan langkah politiknya hingga Pilpres 2029.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Secara Hukum Tak Akan Bisa Nyalon karena Ini Palsu
Meski menyampaikan penilaian bahwa Gibran tidak dapat maju sebagai calon presiden pada 2029, Munarman belum menjelaskan secara terperinci dokumen yang menjadi persoalan maupun ketentuan hukum yang menurutnya dapat menggugurkan pencalonan Gibran.
Dengan demikian, pernyataan mengenai peluang Gibran maju pada Pilpres 2029 tersebut masih merupakan penilaian Munarman. Dalam uraian yang disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: