Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada September 2026. Regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses harmonisasi diharapkan rampung dalam waktu dekat sehingga OJK dapat melanjutkan tahapan penomoran, penetapan, hingga pengundangan aturan.
"Sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," kata Hasan usai menghadiri pelantikan pejabat OJK di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Hasan, OJK optimistis target penerbitan POJK pada bulan ini dapat tercapai. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi persiapan dan pelaksanaan proses demutualisasi BEI.
"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target. Insyaallah di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK," ujarnya.
Hasan menegaskan tidak terdapat kendala dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia juga menilai penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI merupakan langkah yang wajar karena pelaksanaannya harus mengacu pada POJK yang mengatur mekanisme demutualisasi.
"Kalau POJK-nya saya kira tidak ada, kalau RUPS bursa ditunda tentu dapat dipahami karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK yang mudah-mudahan sebentar lagi terbit," katanya.
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan memulai sejumlah tahapan persiapan, termasuk melakukan perubahan anggaran dasar. Langkah tersebut diperlukan karena struktur kepemilikan bursa akan berubah sebagai konsekuensi dari proses demutualisasi.
Perubahan anggaran dasar selanjutnya harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB sebelum proses demutualisasi dapat dijalankan.
"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena sifat struktur kepemilikannya berubah," ujar Hasan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri