Digugat ke MK, Banyak Pasien Cuci Darah Jatuh Miskin Akhirnya Terpaksa Menunggak Iuran BPJS
Kredit Foto: Ist
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terus memperjuangkan nasib para penderita gagal ginjal yang nyawanya terancam akibat aturan administratif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka memprotes keras kebijakan pemutusan atau pemblokiran otomatis layanan kesehatan bagi pasien mandiri yang menunggak iuran.
Pasalnya, bagi penderita gagal ginjal, terapi cuci darah (hemodialisis) 2-3 kali seminggu bukanlah sekadar pengobatan biasa, melainkan layanan penyambung hidup.
Demi memperkuat perjuangan tersebut, KPCDI resmi memperluas gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (9/9/2026), mereka tidak hanya menggugat Undang-Undang (UU) BPJS, tetapi kini juga menyertakan pengujian terhadap UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Sekarang yang dimohonkan berubah ditambah Undang-Undang SJSN?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan untuk memastikan fokus tuntutan.
Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbaikan gugatan ini dilakukan agar perlindungan hukum terhadap pasien penyakit berat (katastropik) bisa lebih menyeluruh.
Akar masalah yang disoroti oleh KPCDI adalah sistem pemberian "Bantuan Iuran" dari pemerintah. Selama ini, kuota bantuan iuran (PBI) hanya diberikan kepada warga yang sudah terdaftar resmi sebagai fakir miskin di data kependudukan.
Sayangnya, aturan ini buta terhadap realitas di lapangan. Banyak pasien berstatus peserta BPJS Mandiri yang hartanya terkuras habis hingga jatuh miskin akibat biaya pengobatan penyakit kronis.
Ketika mereka kehabisan uang dan akhirnya menunggak iuran bulanan, BPJS secara otomatis menonaktifkan kartu mereka.
KPCDI menilai sistem ini sangat tidak adil dan berbahaya. Status pasien yang bangkrut akibat penyakit kronis tidak membuat mereka otomatis dialihkan menjadi penerima bantuan pemerintah. Akibatnya, mereka ditolak rumah sakit dan tidak bisa melakukan terapi cuci darah.
Komersialisasi Hak Hidup
Dalam argumennya, KPCDI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan membiarkan keselamatan nyawa warganya hanya bergantung pada kemampuan membayar iuran bulanan.
Memutus layanan kesehatan yang menjadi penopang nyawa hanya karena tunggakan administrasi dianggap sebagai bentuk komersialisasi hak asasi manusia.
KPCDI menuntut agar negara memberikan perlindungan khusus dan tidak menghentikan layanan medis bagi pasien penyakit penyambung nyawa, terlepas dari status tunggakan iurannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat