Sarwendah Logikanya di Mana? Ruben Onsu Heran Digugat Balik Hak Asuh Anak: Kan Udah di Dia
Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, langkah pihak Sarwendah mengajukan langkah hukum baru, yakni gugatan balik atau rekonvensi dalam perkara hak asuh anak justru dipertanyakan kubu Ruben.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, merasa ada hal yang janggal dari permintaan tersebut. Pasalnya, anak-anak Ruben dan Sarwendah saat ini disebut sudah berada dalam pengasuhan Sarwendah.
Minola pun mempertanyakan alasan pihak Sarwendah kembali meminta hak asuh anak melalui rekonvensi. Menurutnya, jika anak-anak memang sudah berada dalam pengasuhan Sarwendah, seharusnya tidak ada alasan untuk meminta hak tersebut kembali.
Baca Juga: Sarwendah Ogah Kembalikan Sertifikat Aset Milik Ruben Onsu, Alasannya...
"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia. Loh, bukannya sudah sama dia hak asuh anak?" tanya Minola dalam tayangan YouTube Sambel Lalap, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Minola, pihak Sarwendah sebenarnya cukup memberikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan Ruben. Dengan begitu, posisi Sarwendah dalam perkara tersebut tetap dapat dipertahankan tanpa harus mengajukan permintaan hak asuh melalui gugatan balik.
"Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami," ujar Minola.
Baca Juga: Merasa Difitnah Sarwendah, Ruben Onsu Bongkar 2 Penyebab Ogah Damai di Kasus Hak Asuh
Minola menjelaskan, Sarwendah dapat mempertahankan posisinya dengan menyatakan bahwa dirinya masih layak untuk menjalankan hak asuh anak. Artinya, hak asuh tidak perlu dipindahkan apabila pihak Sarwendah merasa masih memiliki alasan untuk mempertahankannya.
Karena itu, pengajuan rekonvensi yang kembali meminta hak asuh anak dinilai Minola tidak masuk akal.
"Kalau misalnya kemudian rekonvensi, rekonvensinya itu misalnya meminta juga hak asuh anak. Coba secara logika berpikir, anak ada pada dia kok minta lagi. Kan ini nggak masuk akal," ucap Minola.
"Harusnya dia tetap bertahan bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam keadaan ada dalam kekuasaannya. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang," terang Minola.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: