Kredit Foto: Ist
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan minyak bumi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayahnya. Barang bukti yang disita petugas mencapai 22.800 liter atau sekitar 22,8 ton yang terdiri dari minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung selama satu pekan, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangani 6 perkara berbeda dengan mengamankan 8 orang tersangka serta 6 unit kendaraan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), mulai dari pengangkutan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) hingga peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter," ujar Erlan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan bensin olahan atau BBM, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai, Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri