BGN Larang Susu Berperisa dan Kental Manis di Menu MBG, DPR Minta Pengawasan Diperketat
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar produk susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Minuman rasa susu, minuman mengandung susu, hingga susu kental manis (sweetened condensed milk) dilarang masuk dalam menu program tersebut.
Kebijakan itu mendapat dukungan dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi memastikan ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi dalam pengadaan dan distribusi makanan MBG di daerah.
"Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dinilai dari kenyangnya penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan kualitas dan kandungan gizinya. Karena itu, penggunaan produk yang benar-benar memberikan nilai gizi tentu harus menjadi perhatian utama,” kata Netty dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
BGN sebelumnya menetapkan sejumlah kriteria produk susu yang dapat digunakan dalam program MBG. Susu yang direkomendasikan harus berupa susu hewani murni, seperti susu pasteurisasi, UHT (Ultra High Temperature), atau susu steril full cream plain.
Produk tersebut juga tidak boleh mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna buatan. Kandungan susu segarnya minimal 80 persen dan produk wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Netty, standar tersebut penting untuk memastikan produk yang diberikan kepada penerima MBG benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan sekadar menjadi pelengkap menu.
Netty meminta pemerintah memperketat pengawasan sejak proses pengadaan hingga produk diterima penerima manfaat.
Ia mengingatkan adanya risiko ketidaksesuaian antara standar yang ditetapkan pemerintah pusat dengan produk yang digunakan di lapangan.
“Keputusan di tingkat pusat harus benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai sudah ada standar yang baik, tetapi dalam proses pengadaan dan distribusi justru muncul produk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pengawasan juga dinilai perlu mencakup penyimpanan dan distribusi susu. Khusus produk susu pasteurisasi, penerapan rantai dingin atau cold chain harus diperhatikan untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Dengan demikian, kata Netty, pemenuhan kebutuhan gizi penerima MBG harus berjalan bersamaan dengan penerapan standar keamanan pangan.
Selain aspek gizi dan keamanan pangan, Netty menilai program MBG memiliki peluang untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui penyerapan produksi susu dalam negeri.
Ia mendorong agar peternak susu lokal mendapat ruang dalam rantai pasok MBG. Namun, penggunaan produk lokal tetap harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
“Program MBG memiliki potensi besar untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat. Jika dikelola dengan baik, program ini bukan hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan ruang yang lebih besar bagi peternak lokal,” kata Netty.
Menurut dia, kepentingan meningkatkan serapan produk peternak lokal tidak boleh mengorbankan kualitas dan keamanan pangan yang diterima anak-anak melalui program MBG.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: