Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang mengatur mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan pengaturan di tingkat daerah dapat dilakukan sepanjang bertujuan menjaga ketersediaan energi, memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta menekan potensi penyelewengan.
“Bisa saja pemda terbitkan aturan. Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup,” ujar di Yogyakarta, Jumat (11/9/2028).
Pernyataan itu menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang membatasi pembelian Pertalite di SPBU.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang ditandatangani Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026.
Dalam surat edaran itu, kendaraan roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp35.000 atau sekitar 3,5 liter. Sementara kendaraan roda empat dibatasi membeli maksimal 20 liter atau senilai Rp200.000 per transaksi.
Tak hanya di Luwu Utara, kebijakan Pemda terkait pengaturan subsidi BBM juga dilakukan di sejumlah daerah.
Di Balikpapan, Kalimantan Timur, pemerintah kota juga mengatur penyaluran Pertalite dan Biosolar melalui pembagian waktu pengisian. Pengisian ulang Biosolar dibatasi dengan jeda minimal 48 jam, sementara mekanisme pengaturan hari pengisian diberlakukan untuk membantu mengendalikan antrean dan distribusi BBM subsidi.
Pengaturan serupa juga dijalankan di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan. Pemkab melalui satuan tugas pengawasan menyebut SPBU menerapkan pembatasan volume pengisian Pertalite dan Biosolar.
Pengisian Pertalite untuk mobil dibatasi hingga 30 liter dan kendaraan roda dua sekitar 7–10 liter, sedangkan Biosolar untuk kendaraan roda empat dibatasi 30 liter, roda enam 50 liter, serta kendaraan roda 10 atau lebih 100 liter.
Roberth mengatakan kebijakan daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan persoalan yang dihadapi masing-masing daerah.
Menurut dia, distribusi BBM bukan semata soal pengiriman produk ke SPBU, melainkan juga menyangkut pengawasan, pemantauan, dan pengaturan pelayanan kepada konsumen.
“Bagian dari pendistribusian BBM, itu ada bagian pengawasan, kemudian pemantauan dan juga ada bagian dari kebijakannya,” lanjutnya.
“Pemda kemudian mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurai antrean sehingga dibagi. Jadi untuk kendaraan-kendaraan truk yang besar-besar yang pakai solar, itu mereka dapat BBM-nya di SPBU-SPBU yang tidak di dalam kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Pertamina Targetkan Seluruh Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun
Baca Juga: Pertamina Beberkan Penyebab Kendala Distribusi BBM Banyuwangi–Jember
Roberth menilai pengaturan tersebut merupakan bentuk evaluasi dan inovasi daerah dalam menghadapi persoalan distribusi BBM yang tidak selalu sama antara satu wilayah dan wilayah lain.
“Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan,” tegasnya.
Di tingkat nasional, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan program Subsidi Tepat melalui penggunaan QR Code atau barcode untuk pembelian BBM subsidi. Namun, mekanisme teknis di lapangan dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan berorientasi pada pemerataan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: