Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana: Wajar Kalau Prabowo Merasa Tidak Etis Memberhentikan Gibran

Denny Indrayana: Wajar Kalau Prabowo Merasa Tidak Etis Memberhentikan Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali menyoroti kemungkinan diberhentikannya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun ia yakin hal itu enggan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Denny menilai presiden bisa saja memiliki pertimbangan etis apabila harus mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu berkaitan erat dengan hubungan politik antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Gibran Tak Cocok Pakai Gaya Jokowi, Dirujak Saat Pantau Antrean BBM: Anda kan Milenial, Masa Gini?

“Wajar jika bapak presiden merasa tidak etis memperhentikan Gibran. Ia merasa berutang kemenangan dan kursi presiden kepada Jokowi,” ujar Denny, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Menurut Denny, hubungan politik tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keputusan mengenai posisi politikus muda itu bukan perkara sederhana bagi Prabowo.

Denny kemudian mengingatkan kembali sikap presiden terhadap Jokowi. Ia menyinggung seruan yang pernah disampaikan sosok itu dalam sebuah momentum politik.

“Kita tentu masih ingat ternyata lantang Bapak. Hidup Jokowi!,” tukasnya.

Namun, Denny kemudian menarik garis tegas antara hubungan politik dengan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan. Ia berpandangan, seorang presiden tidak semestinya merasa memiliki kewajiban etis kepada pihak tertentu apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kepentingan negara dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

“Bapak Presiden, dalam pandangan saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara,” tegasnya.

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.

Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.

Baca Juga: APBD Jabar Diproyeksi Defisit Rp5,7 Triliun, Dedi Mulyadi Sebut Pusat Belum juga Cairkan DBH

Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar