Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Achmad Hidayat Didepak PDIP, Sikapnya soal Jokowi Dinilai Pembangkangan

Achmad Hidayat Didepak PDIP, Sikapnya soal Jokowi Dinilai Pembangkangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat kader asal Surabaya, Achmad Hidayat, setelah kunjungannya ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo menjadi sorotan. Achmad yang merupakan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu dinilai melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk manuver politik membela Jokowi.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026. Dalam SK itu, Achmad dinilai melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai melalui sejumlah tindakan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga intimidasi terhadap pengurus partai.

"Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai," demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan tersebut.

DPP PDIP juga menyoroti kunjungan Achmad ke rumah Jokowi yang dilakukan setelah mantan presiden itu dipecat dari partai. Tak berhenti pada kunjungan, Achmad kemudian membuat pernyataan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader.

"Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat," tulis surat itu. DPP PDIP menilai tindakan tersebut sebagai pembangkangan terhadap keputusan partai yang telah memecat Jokowi melalui mekanisme yang berlaku.

"Tindakan dan sikap Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya. Berdasarkan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 28 Agustus 2026, seluruh hak, kewajiban, dan kedudukan Achmad sebagai kader kemudian dicabut.

Achmad membenarkan kunjungannya ke rumah Jokowi pada Juli 2026 menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam sidang etik. Ia mengatakan kedatangannya dilakukan atas inisiatif pribadi setelah berziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo bersama kader senior PDIP Sulikan dan seorang rekannya.

Dalam sidang etik, Achmad mengaku pertemuannya dengan Jokowi hanya sebatas silaturahmi. "'Lalu apa yang kamu bicarakan di sana?' Loh, ndak bicara apa-apa, salaman, habis gitu foto. Lalu saya juga sempat menanyakan, Pak [Jokowi], gimana untuk urusan bangsa ini? Kita kan harus kompak. Apakah Bapak ndak punya keinginan untuk bertemu Bu Megawati? Kalau dengan Pak Prabowo kan sering," ucap Achmad mengulang pertanyaannya.

Menurut Achmad, Jokowi kemudian merespons bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan Megawati dan suatu saat akan bertemu. "'Saya ndak ada masalah dengan Ibu Mega, dan suatu saat nanti mesti akan ketemu'," ucap Achmad menirukan Jokowi.

Baca Juga: Dipecat PDIP Usai Sowan Jokowi, Achmad Bongkar Kader DPP hingga Kepala Daerah Juga Datang ke Solo

Achmad juga membantah tudingan bahwa kunjungannya berkaitan dengan rencana pindah ke PSI. "DPP ngomong, 'Ah, masa ngobrol gitu? Paling ada langkah-langkah lain, kamu mau pindah PSI dan lain sebagainya'. Loh, saya loh, kalau umpamanya saya masih kader PDIP, kader PDIP [lain] yang ke sana [rumah Jokowi] yang jabatannya DPP, DPR RI, bahkan Bupati, Wali Kota banyak ke sana tapi diam-diam," ucapnya.

Setelah sidang etik, Achmad mengeluarkan tiga pernyataan sikap, termasuk usulan rehabilitasi Jokowi sebagai kader dan pengawalan RUU Perampasan Aset, sebelum SK pemecatan diterbitkan. Ia mengaku legowo atas keputusan tersebut dan memastikan hingga kini belum mendapat pinangan dari PSI, sembari tetap berpegang pada prinsip kebangsaan yang diyakininya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy