Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Soroti Suket Gibran: Penerbit Harus Siap Kena Pidana, Tak Bisa Berlindung di Balik Meja

PDIP Soroti Suket Gibran: Penerbit Harus Siap Kena Pidana, Tak Bisa Berlindung di Balik Meja Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan persoalan pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Guntur menilai polemik dokumen penyetaraan pendidikan politikus muda itu telah berkembang dari sekadar persoalan administrasi menjadi dugaan yang menurutnya perlu diperiksa dari sisi pidana. Ia bahkan memperingatkan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut agar siap menghadapi konsekuensi hukum apabila nantinya penyidik menemukan adanya keterangan yang tidak benar.

Baca Juga: Syahganda Kritik Kinerja Gibran Rakabuming: Wapres Tak Bekerja, Gunting Pita Saja Tidak Berwibawa!

"Dugaan kejahatan manipulasi suket terkait, pemohon dan penerbitnya bisa ditangkap," kata Guntur melalui video yang diunggah di Instagramnya, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Guntur, salah satu persoalan utama terletak pada dokumen pendidikan dari UTS Insearch, Australia. UTS diklaimnya tidak menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran.

"UTS tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran. Makanya sekali lagi ini bukan soal administrasi ini membuka pintu pidana," ujarnya.

Guntur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 263 KUHP. Ia menyebut ketentuan itu dapat menjerat pihak yang membuat surat dengan isi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan suatu hak.

"Pasal 263 KUHP mengancam pembuat surat yang isinya tidak benar yang dapat menerbitkan hak dengan penjara hingga enam tahun," kata Guntur.

Ia juga menyinggung Pasal 266 KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik apabila unsur pidananya terpenuhi.

"Menjerat siapa pun yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik jika suket menyatakan tamat tanpa satu pun dokumen kelulusan di mana kebenaran isinya. Pejabat penerbit pun tidak bisa berlindung di balik meja," tegasnya.

Selain itu, Guntur menyebut Pasal 421 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal pidana tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pernyataan Guntur bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyoroti dokumen pendidikan dari Gibran. Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran di 2 Oktober 2026.

Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan, masing-masing berasal dari Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti.

Dokumen Kemenristekdikti menurutnya lebih mudah dipahami karena berkaitan dengan kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Sementara Dokumen Kemendikdasmen dinilai lebih sulit dipahami karena menyatakan pengetahuan Gibran setara dengan tamat SMK.

"Surat penyetaraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan," ujar Arsul.

Ia kemudian mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dengan merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar

"Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?" tutur Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar