Jaga Kredibilitas Fiskal, Pemerintah Enggan Longgarkan Batas Defisit APBN 3 Persen
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berkomitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan Juda saat dimintai tanggapan mengenai pembahasan di DPR terkait kemungkinan memberikan fleksibilitas terhadap batas defisit APBN.
Juda mengaku, belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pembahasan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai sikap pemerintah, ia menegaskan komitmen untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen.
“Iya, itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” jelas Juda dalam wawancara, di Komplek Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kamis, (17/9/2026).
Sebelumnya, Komisi XI DPR tengah membahas kemungkinan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan defisit APBN. Namun, dari sisi pemerintah, Juda menegaskan belum ada perubahan terhadap komitmen untuk menjaga defisit di bawah 3 persen.
Baca Juga: Defisit Rp3,4 Triliun, Jabar Pertimbangkan Pinjaman ke PT SMI
Baca Juga: Suahasil Apresiasi Pertimbangan DPD untuk RAPBN 2027
Batas defisit tersebut mengacu pada besaran defisit anggaran dibandingkan dengan PDB, artinya angka 3 persen bukan berarti pemerintah hanya boleh mengalami kekurangan anggaran sebesar 3 persen dari total APBN, melainkan dibandingkan dengan keseluruhan nilai perekonomian Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: