Sidang Perdana Ijazah, Roy Suryo Sudah Kesal: Jaksa Tidak Punya Nyali Hadirkan Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Terdakwa Roy Suryo hadir dalam persidangan yang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, perhatian kuasa hukum Roy Suryo justru tertuju pada sosok pelapor dalam perkara tersebut. Jokowi yang menjadi pelapor terlihat tidak hadir dalam persidangan perdana itu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kemudian meminta JPU menghadirkan Jokowi sebagai saksi pelapor utama. Menurutnya, kehadiran Jokowi penting untuk kepentingan pembuktian materiil dalam perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Melawan Jokowi, Al-Ijazah Al-Falsu
Desakan tersebut disampaikan karena tim hukum Roy mempertanyakan rencana JPU yang disebut akan menghadirkan saksi pelapor lain terlebih dahulu. Abdul Gafur menilai Jokowi sebagai pelapor utama semestinya menjadi pihak yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kenapa Pak Jokowi sebagai pelapor utama dalam perkara ini, jaksa kemudian tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini? Supaya kita tahu ini sudah pembuktian materiil," katanya.
Menurut Abdul Gafur, alasan mengenai ketidakhadiran Jokowi maupun belum dibutuhkannya keterangan pelapor utama tidak seharusnya menjadi penghalang bagi proses pembuktian. Ia mempertanyakan urgensi laporan tersebut apabila pihak yang membuat laporan tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Dikatakan Fitnah Kalau...
"Tidak bisa lagi ada alasan bahwa 'Oh, yang bersangkutan berhalangan hadir', 'Oh, yang bersangkutan keterangannya belum dibutuhkan'. Kalau begitu, ngapain perkara ini dilaporkan oleh Pak Jokowi gitu," ujarnya.
Ia menegaskan, ketika memasuki tahap pembuktian, tim hukum Roy Suryo tetap akan meminta jaksa menghadirkan Jokowi terlebih dahulu, bukan hanya pelapor lainnya. Permintaan itu disebut akan menjadi bagian dari strategi pembuktian pihak terdakwa.
"Nanti pada saat pembuktian untuk kepentingan hukum kami, kami tetap akan meminta kepada jaksa penuntut umum pertama kali adalah menghadirkan Pak Joko Widodo, bukan kepada pelapor-pelapor lain," sambung dia.
Abdul Gafur juga tidak mempermasalahkan apabila pelapor lain turut dihadirkan dalam persidangan. Namun, menurutnya, kehadiran mereka tidak menggantikan posisi Jokowi sebagai pelapor utama.
"Kalaupun pelapor-pelapor lain mau dihadirkan, tetap harus juga dihadirkan bersama Pak Joko Widodo karena ini untuk kepentingan pembuktian materiil," ucapnya.
Sehari sebelum sidang perdana, pada Rabu (16/9/2026), Jokowi sendiri diketahui menemui korban gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Berani melaporkan maka berani hadir di persidangan. Jangan berani melaporkan tapi takut untuk hadir di persidangan ini," tambah Abdul.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: