Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Transisi Energi Indonesia Butuh Investasi Rp1.682 Triliun, Manajemen Risiko Perlu Dikelola Cermat

Transisi Energi Indonesia Butuh Investasi Rp1.682 Triliun, Manajemen Risiko Perlu Dikelola Cermat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketahanan energi semakin menjadi bagian penting dari stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pertumbuhan nasional. Di tengah ketidakpastian geopolitik, volatilitas harga, gangguan rantai pasok, perubahan iklim, dan perkembangan teknologi, transisi menuju sistem energi yang lebih bersih membutuhkan pengelolaan risiko secara terintegrasi.

Isu tersebut dibahas dalam iLearn Thematic Webinar bertajuk “Energy Resilience for National Growth: Managing Risk, Securing Supply, and Enabling Transition” yang diselenggarakan Indonesia Re melalui Divisi Indonesia Re Institute.

Webinar tersebut membahas tiga perspektif, yakni ketahanan sistem ketenagalistrikan, pengambilan keputusan di tengah ketidakpastian transisi, serta alokasi risiko untuk mendukung kelayakan pembiayaan proyek energi.

Direktur Utama Indonesia Re Robbi Yanuar Walid mengatakan perubahan lanskap energi membuat ketahanan energi menjadi bagian dari stabilitas dan pembangunan nasional.

“Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, mulai dari volatilitas harga energi, disrupsi pasokan, hingga tekanan transisi menuju energi bersih diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan risiko,” ujar Robbi.

Menurut dia, industri asuransi dan reasuransi memiliki ruang untuk berkontribusi lebih luas. Peran tersebut tidak hanya melalui penyediaan kapasitas dan mekanisme transfer risiko, tetapi juga melalui risk insight, analisis data, pemodelan, risk engineering, serta pengalaman mengelola risiko di berbagai sektor dan proyek.

Dari sisi ketenagalistrikan, Executive Vice President Energy Transition and Sustainability PT PLN (Persero) Kamia Handayani menjelaskan terdapat dua kelompok risiko yang saling berkaitan, yakni transition risk dan physical climate risk.

PLN perlu mendorong transformasi menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih rendah karbon. Pada saat yang sama, aset dan operasional kelistrikan harus tetap mampu menghadapi dampak perubahan iklim seperti cuaca ekstrem, banjir, longsor, kekeringan, dan kenaikan temperatur.

“Transisi untuk menuju ke sistem kelistrikan rendah karbon perlu berjalan tanpa mengorbankan keandalan dan keterjangkauan pasokan listrik,” ujar Kamia.

Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLN merencanakan tambahan sekitar 42,6 GW kapasitas energi baru dan terbarukan, 10,3 GW penyimpanan energi, serta sekitar 48.000 kilometer sirkuit jaringan transmisi.

Pengembangan pembangkit yang lebih bersih tersebut perlu berjalan bersama penguatan jaringan, interkoneksi, penyimpanan energi, dan fleksibilitas sistem. PLN juga mulai mengintegrasikan risiko iklim dalam pengambilan keputusan, mulai dari penilaian aset yang sudah ada hingga kajian proyek baru dan analisis skenario iklim untuk perencanaan jangka panjang.

Sementara itu, Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna menilai transisi energi berlangsung dalam situasi penuh ketidakpastian. Perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, geopolitik, teknologi, dan dinamika pasar dapat menghasilkan jalur transisi yang berbeda.

Karena itu, menurut Putra, strategi energi perlu diuji melalui berbagai skenario, bukan hanya berdasarkan satu proyeksi masa depan.

“Hal yang penting bukan sekadar memprediksi masa depan, tetapi memahami berbagai kemungkinan serta menilai apakah suatu strategi tetap dapat dijalankan dalam kondisi yang berbeda,” katanya.

Putra juga menyoroti elektrifikasi sebagai salah satu penggerak transisi energi. Elektrifikasi dinilai dapat membuka jalan bagi pembangkitan listrik yang lebih bersih, penggunaan energi yang lebih efisien, serta pengurangan ketergantungan terhadap sejumlah bahan bakar impor.

Namun, strategi transisi tidak dapat diterapkan secara seragam di setiap negara. Struktur ekonomi, ketersediaan sumber daya, kebijakan, teknologi, dan karakteristik pasar menjadi faktor yang memengaruhi jalur transisi masing-masing negara.

Dari sisi pembiayaan, Director Infrastructure Advisory KPMG Indonesia Puti Puspa Juwita mengatakan proyek energi terbarukan dan infrastruktur pendukungnya menghadapi risiko yang berbeda sepanjang siklus proyek. Risiko tersebut mencakup tahap penyiapan, studi kelayakan, transaksi, financial close, konstruksi, operasi hingga pembiayaan ulang atau daur ulang aset.

Berdasarkan RUPTL 2025-2034 dan data Direktorat Jenderal EBTKE yang dipaparkan dalam webinar, kebutuhan tambahan kapasitas pembangkit EBT dan penyimpanan energi mencapai sekitar 52,3 GW dengan kebutuhan investasi sekitar Rp1.682,4 triliun.

Sekitar 70% kebutuhan investasi tersebut diharapkan berasal dari proyek swasta atau independent power producer (IPP). Kondisi tersebut membuat bankability proyek menjadi faktor penting dalam memobilisasi investasi.

“Kebutuhan investasi transisi energi sangat besar. Karena itu, proyek perlu memiliki struktur risiko, kontrak, dan pendapatan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor maupun lender,” ujar Puti.

Menurut dia, risiko perlu dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikan, memitigasi, atau menyerap risiko dengan biaya yang efisien. Risiko regulasi, perizinan, pembebasan lahan, keterlambatan konstruksi, kinerja teknologi, rantai pasok, offtake, nilai tukar, suku bunga, hingga risiko iklim fisik memerlukan pembagian tanggung jawab yang berbeda.

Struktur risiko yang tidak seimbang dapat meningkatkan kebutuhan contingency, biaya pendanaan, dan kehati-hatian investor. Kondisi tersebut bahkan dapat menghambat tercapainya financial close.

Sebaliknya, struktur risiko yang jelas dan proporsional dapat meningkatkan kepastian arus kas, creditworthiness, serta kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Harga Minyak Melampaui Asumsi APBN, Suahasil Ingatkan Risiko Subsidi Energi

Dalam konteks tersebut, asuransi dan reasuransi dapat menjadi bagian dari strategi de-risking. Instrumen tersebut dapat mengalihkan sebagian dampak finansial dari risiko tertentu, seperti kerusakan selama konstruksi, kegagalan peralatan, gangguan logistik, kerusakan aset, dan sejumlah risiko iklim fisik.

Namun, perlindungan asuransi tidak menggantikan kebutuhan terhadap struktur proyek yang solid. Asuransi juga tidak dapat menyerap seluruh risiko kebijakan, pasar, dan kelayakan komersial.

Karena itu, pelibatan perusahaan asuransi, reasuransi, dan broker sejak tahap studi kelayakan dinilai penting untuk mengidentifikasi protection gap, menentukan risiko yang dapat diasuransikan, serta memasukkan kebutuhan perlindungan ke dalam struktur proyek dan kontrak.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: