Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJS Kesehatan Tekor Rp7,91 Triliun, Perdokjasi Dorong Suntikan Rp20 Triliun Segera Digulirkan

DJS Kesehatan Tekor Rp7,91 Triliun, Perdokjasi Dorong Suntikan Rp20 Triliun Segera Digulirkan Kredit Foto: PERDOKJASI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) mendorong dukungan pemerintah sebesar Rp20 triliun untuk Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan segera efektif guna menjaga keberlangsungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dorongan tersebut disampaikan setelah pemerintah mencatat rasio klaim JKN mencapai 108,7% per Juni 2026. Kondisi itu membuat biaya pelayanan kesehatan lebih besar dibandingkan pendapatan iuran dengan selisih mencapai Rp7,91 triliun.

Ketua Umum Perdokjasi Wawan Mulyawan mengatakan dukungan fiskal tersebut penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan sekaligus memberikan ruang bagi penguatan pembiayaan JKN.

“Dana yang sudah disiapkan baru mempunyai arti ketika benar-benar dapat bekerja menjaga pelayanan. Persoalan pembiayaan jangan sampai kemudian terasa di ruang perawatan, ketika pasien membutuhkan layanan dan rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran,” ujar Wawan.

Menurut Perdokjasi, tambahan pendanaan dibutuhkan untuk menghadapi tekanan pembiayaan JKN saat ini. Namun, dukungan APBN tersebut dinilai bukan solusi tunggal untuk menjaga keberlanjutan program.

“Rp20 triliun bukan garis akhir. Ini memberi ruang agar JKN tetap dapat bekerja. Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar dukungan yang diberikan, tetapi apa yang kita lakukan dengan ruang yang tersedia,” kata Wawan.

Rasio Klaim di Atas 100%

Perdokjasi menilai ketahanan pembiayaan JKN perlu diperkuat melalui sejumlah aspek, mulai dari kepesertaan aktif, kepatuhan pembayaran iuran, kepastian pembiayaan masyarakat tidak mampu, hingga efektivitas penggunaan dana pelayanan.

Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya pengendalian biaya pelayanan kesehatan. Menurut Wawan, efisiensi tidak berarti mengurangi layanan yang diterima pasien, tetapi memastikan pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis dan menghasilkan manfaat kesehatan.

“Efisiensi bukan berarti pasien menerima lebih sedikit dari yang dibutuhkan. Efisiensi berarti kita semakin tepat menentukan apa yang memang dibutuhkan pasien dan memastikan setiap rupiah memberikan nilai kesehatan yang nyata,” ujarnya.

Karena itu, penguatan pelayanan primer, promosi dan pencegahan, deteksi dini, ketepatan rujukan, kendali mutu dan biaya, serta pencegahan fraud dan pemborosan dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan JKN.

Dengan jumlah kepesertaan sekitar 284 juta jiwa, keberlanjutan pembiayaan JKN berdampak terhadap cakupan perlindungan kesehatan masyarakat secara luas.

PBI dan Tunggakan Iuran Jadi Perhatian

PERDOKJASI juga menilai keberlanjutan DJS Kesehatan perlu berjalan beriringan dengan kontinuitas perlindungan masyarakat miskin dan rentan.

Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu dilakukan secara tepat sasaran dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Perdokjasi, status kepesertaan tidak cukup hanya dilihat dari apakah seseorang terdaftar. Perlindungan harus tetap dapat digunakan ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan.

Hal serupa berlaku terhadap penyelesaian tunggakan iuran. Bagi peserta yang memang tidak mampu, penyelesaian kewajiban masa lalu perlu disertai kejelasan sumber pembiayaan setelah kepesertaan kembali aktif.

“Tidak mampu membayar harus dibedakan dengan tidak mau membayar. Negara perlu hadir bagi mereka yang memang membutuhkan. Pada saat yang sama, mereka yang mampu juga mempunyai tanggung jawab agar gotong royong tetap bekerja,” ujar Wawan.

Baca Juga: Data Bansos Dirombak, Penerima PBI-JKN Desil 6–10 Anjlok dari 15 Juta Jadi 355 Ribu

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya

Perdokjasi menilai suntikan Rp20 triliun perlu digunakan sebagai ruang untuk memperkuat keberlanjutan JKN, bukan hanya untuk mengatasi tekanan pembiayaan dalam jangka pendek.

“Yang kita jaga bukan hanya sebuah dana, tetapi sebuah janji perlindungan bagi rakyat. Rp20 triliun perlu dapat bekerja tepat waktu untuk menjaga pelayanan hari ini, sementara ruang yang diberikan perlu digunakan untuk memperkuat keberlanjutan JKN,” pungkas Wawan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri