Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul

Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dinilai dapat mengubah cara perusahaan asuransi menyiapkan produk, terutama terkait persyaratan klaim yang harus sudah disepakati sejak awal.

Praktisi dan Insurance Risk Intelligence Partner Dedi Kristianto menilai putusan tersebut membuat industri perlu memastikan syarat klaim, dokumen, pengecualian, hingga mekanisme verifikasi sudah dirancang sejak produk dibuat. Dengan demikian, persyaratan klaim tidak baru muncul ketika risiko telah terjadi.

“Ada satu hal yang menarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dan menurut saya layak menjadi perhatian industri asuransi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polis harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Dedi kepada Warta Ekonomi, Senin (21/9/2026).

Menurut Dedi, dampak putusan tersebut tidak sebatas menambahkan ketentuan dalam wording polis. Industri juga perlu mengevaluasi hubungan antara pengembangan produk dan proses klaim sejak tahap awal.

“Menurut saya, salah satu dampak positif dari putusan ini adalah industri perlu melihat kembali hubungan antara product development dan claims,” katanya.

Selama ini, kata Dedi, perhatian dalam pengembangan produk lebih banyak tertuju pada manfaat, premi, target pasar, distribusi, risiko, dan profitabilitas. Menurutnya, aspek claimability juga perlu diperhitungkan agar produk memiliki ketentuan klaim yang jelas.

“Semua itu memang penting, tetapi ada satu pertanyaan yang seharusnya ditanyakan sejak awal: ‘Bagaimana produk ini nantinya akan diklaim?’ Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat menentukan,” jelasnya.

Dedi mengatakan syarat klaim, dokumen yang dibutuhkan, pengecualian, mekanisme verifikasi, hingga potensi sengketa perlu dipertimbangkan sejak tahap perancangan produk. Ketika klaim masuk, perusahaan kemudian dapat memeriksa kesesuaian fakta dengan ketentuan yang telah disepakati.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap rumah sakit, dokter, instansi terkait, ahli waris, dokumen, dan fakta lapangan tetap diperlukan ketika terdapat indikasi tertentu, termasuk dugaan fraud.

“Investigasi bertujuan menemukan fakta. Syarat klaim menentukan dasar pemenuhan manfaat,” ujar Dedi.

Baca Juga: AASI Sambut Putusan MK Soal Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati dari Awal Polis

Baca Juga: OJK Tunggu PP soal Asuransi Kredit dalam Program Penjaminan Polis

Menurut Dedi, batasan tersebut penting agar proses investigasi tidak berkembang menjadi penciptaan persyaratan kontraktual baru setelah risiko terjadi.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruhnya permohonan pengujian materiil Norma Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan Ng Kim Tjoa.

Dalam putusannya, MK menegaskan polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal sebagai bagian dari ketentuan yang wajib dicantumkan dalam polis.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri