Kredit Foto: Pemkab Pati
Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara membuat Bupati Pati nonaktif Sudewo meluapkan kekecewaan. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama rangkaian persidangan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). Sudewo didakwa dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati serta perkara suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika masih menjadi anggota DPR RI.
Sudewo bahkan menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya mengulang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal. Ia menyebut fakta yang muncul selama 22 kali persidangan tidak digunakan dalam menyusun tuntutan.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun, KPK Bereaksi
"Tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali," kata Sudewo setelah sidang, Senin (21/9/2026).
Tak berhenti di situ, Sudewo mengklaim seluruh saksi yang dihadirkan dalam perkara DJKA maupun dugaan pungutan dalam pengisian perangkat desa tidak pernah menyebut keterlibatan langsung dirinya. Ia juga membantah menerima aliran dana dari kedua perkara tersebut.
"Sementara publik, saudara pun mengikuti bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus ini di DJKA dan pengisian perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya," ujar dia.
Baca Juga: Berkali-kali Didesak Periksa Nusron Wahid di Kasus HGB, Jawaban KPK Masih Gantung
Sudewo kemudian melontarkan tudingan lebih jauh terhadap tuntutan yang diterimanya. Menurut dia, apa yang disampaikan JPU merupakan bagian dari rencana yang sejak awal telah diarahkan untuk memenjarakannya.
"Jadi semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah itu memang rencana atau karangan dari awal yang ingin memenjarakan saya," tegas Sudewo.
Meski menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan, Sudewo mengaku masih optimistis. Ia juga akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Tapi insyaallah mudah-mudahan, mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," imbuhnya.
Diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi proyek DJKA serta jual beli pengisian perangkat desa. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya JPU turut meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: